Selasa, Oktober 8, 2024

DPD RI Sepakati Inisiasi Revisi UU Penanggulangan Bencana

Tim anggaran DPD saat rapat dengan Menteri Sri Mulyani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

Jakarta, 21/7 – DPD RI memutuskan menyetujui revisi UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai RUU usul inisiatif dari DPD RI dan akan diusulkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2018 di DPR RI.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPD RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU), Djasarmen Purba mengatakan, dalam revisi UU Penanggulangan Bencana terdapat lima materi perubahan meliputi, pengertian dan jenis bencana; sistem penetapan status dan tingkatan bencana; kelembagaan; peran serta masyarakat; serta pendanaan penanggulangan bencana.

“Kami mohon RUU tentang Perubahan Atas UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif dari DPD RI untuk dapat diusulkan sebagai salah satu RUU prioritas dalam prolegnas tahun 2018,” kata Djasarmen.
Rapat paripurna DPD RI juga menyetujui hasil pengawasan Komite II DPD RI atas dua undang-undang yakni UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR).

Komite II juga menyampaikannya pandangannya terhadap RUU tentang Pertembakauan yang disampaikan oleh Ketua Komisi II Parlindungan Purba.

Komite IV juga menyetujui pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017; dan pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016.

Sidang paripurna juga mendengarkan laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan lain yang tidak diambil keputusan.

Wakil Ketua Komite I, Benny Rhamdani menjelaskan, beberapa hal yang masih dikerjakan adalah perkembangan laporan pelaksanaan RUU Etika Penyelenggara Negara dan RUU Pemerintahan Wilayah Kepulauan.

Komite I DPD RI juga sedang menyusun pandangan terhadap RUU tentang Jabatan Hakim dan pandangan terhadap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komite III DPD RI seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komite III, Fahira Idris, memfokuskan pada tiga RUU inisiatif yakni, penyusunan RUU tentang Sistem Pengupahan, penyusunan RUU tentang Ketahanan Keluarga, serta penyusunan pandangan atas RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Terkait rencana pelaksanaan Sidang Bersama DPR dan DPD pada tahun 2017 ini, di mana DPD RI akan bertindak sebagai tuan rumah, pimpinan DPD RI telah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana Sidang Bersama DPR -DPD Tahun 2017.

Pimpinan DPD RI meminta agar seluruh anggota dapat memberikan dukungan guna mensukseskan agenda sidang bersama tersebut.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.