Senin, Oktober 7, 2024

Bos First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan

Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau “refund” terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Nz/17.

Jakarta, 15/8 – Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

“Benar, ada surat permohonan penangguhan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Belum ada rencana dikabulkan,” katanya.

Menurut Herry, penyidik masih memerlukan keterangan kedua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

“Kami masih harus memeriksa lagi,” katanya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

“Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah,” katanya.

Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen, di mana 500 agen di antaranya adalah agen aktif pencari jamaah.

Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.

PT First Travel diperkirakan sudah tidak mampu mengembalikan dana para jamaah yang sudah menyetorkan pembayaran namun belum berangkat umrah.

“Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi,” kata Brigjen Herry.

Pasalnya, pihaknya hanya menemukan dana sejumlah Rp1,3 juta yang berasal dari delapan rekening pelaku.

“Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta,” kata Herry.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.