Jakarta, 21/7 – Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menginginkan pemerintah mengeluarkan amanat presiden seandainya memang mendukung redenominasi atau penyederhanaan mata uang dibahas lebih lanjut di DPR.
“Kalau pemerintah setuju, diusulkan dalam bentuk amanat presiden mengusulkan pembahasan RUU Redenominasi Mata Uang dibawa ke DPR,” kata Agus di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut berharap Presiden Joko Widodo mendukung redenominasi mengingat stabilitas ekonomi dan politik yang terjaga sehingga momennya tepat untuk mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang.
“Saya juga sudah bicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah berjanji mendukung (RUU redenominasi) untuk dibahas dengan presiden,” kata Agus.
Ia juga mengatakan telah bertemu dengan Komisi XI DPR RI dan semua fraksi menyambut baik usulan RUU Redenominasi.
Tahapan Redenominasi Agus juga menjelaskan mengenai tahapan redenominasi mata uang. Seandainya RUU Redenominasi selesai dibahas pada 2017, maka pada 2018 dan 2019 adalah tahun persiapan.
Kemudian, 2020-2024 merupakan periode transisi saat rupiah sebelum dan sesudah redenominasi akan diperkenalkan.
Ia mengatakan dalam UU akan diatur semua harga barang dan jasa juga harus ada tabel harga yang memuat informasi harga lama dan harga baru.
“Jadi tujuh tahun adalah masa transisi dan nanti pada 2025 sampai dengan 2028 adalah masa ‘phase out’. Jadi praktis 11 tahun,” katanya.
Agus berharap sebelum 16 Agustus 2017 sudah bisa mengusulkan kepada DPR dan dibahas untuk masuk pada periode masa sidang sisa di 2017.
Sementara itu, Agus menilai redenominasi rupiah dapat menimbulkan pengaruh antara lain persepsi positif, efisiensi dan ‘confident’ bagi perekonomian Indonesia.
(Sumber: Antara)