Minggu, Oktober 6, 2024

Akses Furnitur Indonesia ke Pasar Uni Eropa Terancam

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Pekerja menyelesaikan pembuatan ukiran motif Mawar dan Anggur di sentra kerajinan ukir di kawasan Bukir, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (20/10). Pemerintah siap mendorong ekspor industri mebel menjadi US$ 5 miliar dalam lima tahun ke depan dengan merilis tiga kebijakan strategis karena industri mebel merupakan salah satu cabang industri andalan untuk memacu ekspor nasional. ANTARA FOTO/Moch Asim
Pekerja menyelesaikan pembuatan ukiran motif Mawar dan Anggur di sentra kerajinan ukir di kawasan Bukir, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (20/10). ANTARA FOTO/Moch Asim

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyatakan keputusan Menteri Perdagangan yang membebaskan 15 produk dari sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) Indonesia dapat mengakibatkan tertutupnya akses produk kayu dan funitur Indonesia ke pasar Uni Eropa. Menunda atau menyabotase kesepakatan perdagangan kayu Uni Eropa-Indonesia akan merugikan reputasi industri kehutanan Indonesia.

Pihaknya menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 89/M-DAG/PER/10/2015 pada 19 Oktober lalu berdampak memperlemah SVLK. Di bawah SVLK, seluruh operasi eksportir produk kayu harus diaudit untuk menjamin kepatuhan terhadap standar legalitas yang mencakup pasokan bahan mentah, serta pabrik atau praktik dagang.

Aktivis JPIK Zainuri Hasyim mengatakan, jika hasil audit SVLK lolos, maka eksportir akan diberikan sertifikat legalitas kayu (S-LK) dan dapat digunakan untuk mendapatkan dokumen V-legal. Dokumen V-legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain berlaku untuk ekspor ke seluruh pasar, sistem ini juga merupakan dasar dari voluntary partnership agreement (VPA) yang telah dirundingkan sejak lama antara Indonesia dan Uni Eropa. Begitu VPA aktif, tambah dia, produk kayu yang tidak memiliki dokumen V- legal akan ditolak di pelabuhan-pelabuhan Uni Eropa dan tidak dapat dijual di pasar Uni Eropa.

Sebaliknya, produk-produk yang memiliki dokumen V-legal juga akan dibebaskan dari EU Timber Regulation (EUTR), yang melarang kayu ilegal diperjual-belikan di Uni Eropa dan mewajibkan perusahaan-perusahaan Uni Eropa untuk melakukan uji tuntas terhadap pembelian produk-produk kayu yang mereka lakukan. “Dokumen V-legal menjadi faktor penting bagi para eksportir Indonesia yang ingin mengakses pasar Eropa,” kata Zainuri di Jakarta, Selasa (3/11).

Dia menjelaskan permen itu membebaskan seluruh eksportir produk kayu dari kewajiban menjalani audit SVLK untuk mengekspor. Meskipun bebas, perusahaan masih menggunakan kayu bersertifikasi SVLK. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa perusahaan melakukan kewajibannya dan hal ini membuka peluang besar untuk memasukkan kayu tak bersertifikat atau ilegal ke dalam rantai pasok.

“Permen itu menunjukkan adanya inkonsistensi struktural. Padahal penerapan SVLK sudah diterapkan sejak lama untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia,” kata Zainuri.

Faith Doherty, Forest Campaign Leader Environmental Investigation Agency, mengatakan, Peraturan Kementerian Perdagangan itu semacam memberikan “pintu belakang” bagi sekelompok perusahaan elite yang memiliki koneksi tingkat tinggi.

“Peraturan itu melanggar tujuan dan mekanisme yang mendasari SVLK dan VPA. Ini akan menyebabkan VPA harus dirundingkan ulang, atau harus didesaina kembali sistem perizinan SVLK, atau pemblokiran struktural atas perusahaan yang dibebaskan dari pasar Uni Eropa. Peraturan buruk yang ironisnya dibuat untuk mempercepat deregulasi ini harus segera diamandemen,” ujarnya.

Seperti diketahui, SVLK saat ini dilemahkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menghapus syarat dokumen V-legal dari 15 jenis barang ekspor, termasuk mebel dan furnitur. Dengan kata lain, SVLK hanya diwajibkan bagi hulu atau sumber kayu. Seharusnya SVLK di hilir ada, sebab bermanfaat bagi pelaku bisnis karena meningkatkan citra dan kepercayaan pembeli luar negeri. Ketiadaan SVLK akan menguntungkan para broker atau eksportir non produsen.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.