Sabtu, April 20, 2024

Belajar dari Desa Krandegan Atasi Persoalan Buruh Migran

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Buruh mengikat barang milik calon TKI tujuan Negeri Sabah, Malaysia yang telah disusun di gerobak di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (7/3). Pemerintah berupaya melegalkan TKI ilegal yang bekerja di Negeri Sabah melalui program Poros Sentra Pelatihan dan Permberdayaan Daerah Perbatasan yang lebih dikenal dengan "Poros perbatasan" di Kabupaten Nunukan. ANTARA FOTO/ M Rusman/aww/16.
Buruh mengikat barang milik calon TKI tujuan Negeri Sabah, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (7/3). ANTARA FOTO/ M Rusman/aww/16.

Pemerintah hingga kini masih melakukan moratorium  terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia ke sejumlah negara di luar negeri. Sebab, banyaknya kekerasan kerap dialami mereka yang menjadi buruh migran pekerja rumah tangga. Rata-rata yang menjadi korban adalah masyarakat desa terutama yang berada di daerah. Karena iming-iming yang tinggi dan mudahnya perekrutan bagi calon pekerja, kerap membuat masyarakat desa langsung tertarik tanpa memperhitungkan risikonya terlebih dulu.

Kepala Desa Krandegan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Ragil Saputra mengatakan  perangkat pemerintah desa harus berperan aktif untuk turut serta dalam mencegah timbulnya korban lebih banyak lagi. Upaya ini perlu dilakukan, setidaknya mencegah agar warga desanya tidak terlena dengan iming-iming tersebut, yang kemudian akhirnya menjadi korban kekerasan atau perdagangan manusia.

“Desa merupakan pintu masuk paling mudah. Dan kerap menjadi celah bagi para calo tenaga kerja Indonesia yang merupakan tangan panjang dari PTTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) untuk merekrut masyarakat desa yang awam dengan menjadikannya buruh migran,” kata kepala desa yang dilantik pada 2013 itu ketika ditemui di Jakarta, Senin (7/3).

Dia menjelaskan, Desa Krandegan tempatnya bermukim merupakan salah satu desa yang menjadi penyumbang buruh migran Indonesia ke luar negeri. Data yang dimilikinya menyebut, dari 900 kepala keluarga, sebanyak 600 kepala keluarga atau 70% merupakan salah satu anggota keluarganya bekerja sebagai buruh migran di luar negeri. Dari jumlah itu, kebanyakan mereka adalah perempuan yang hanya berpendidikan setingkat SD atau SMP.

“Ini sangat rentan ketika mereka harus dihadapkan pada lingkungan baru yang sama sekali berbeda dengan Indonesia. Apalagi persaingan dunia kerja saat ini juga semakin ketat,” tuturnya.

Menyikapi hal demikian, Ragil merasa perlu Desa Krandegan merumuskan satu peraturan desa untuk melindungi warganya yang menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri beserta keluarganya yang ditinggalkan. Program ini terbukti sudah berjalan. Yang menjadi fokus dari peraturan ini ialah pengaturan tentang hak-hak bagi calon buruh migran.

“Selama satu tahun terkahir kami mendata warga kami yang menjadi TKI. Kemudian kami membahas tentang peraturan desa untuk buruh migran. Poin pembahasan menyangkut hak-hak buruh migran kemudian kewajibannya bagi pemerintah desa. Akhirnya kita rumuskan dalam satu perdes dan sudah ditetapkan pada 15 Januari lalu,” kata Ragil.

Dalam aturan tersebut, lanjut dia, ada dua peraturan turunannya. Pertama, calon TKI berhak mendapatkan informasi tentang pekerjaannya nanti semasa bekerja di luar negeri. Menurut Ragil, hal ini penting. Sebab, selama ini sangat minim informasi yang diterima buruh menyangkut pekerjaanya kelak.

“Informasi yang diterima calon TKI selama ini hanya bersifat sepihak yakni dari PTTKIS. Pemerintah desa Krandegan karena itu berusaha menyeimbangkannya. Jadi, tidak hanya dari PTTKIS tapi juga dari pemerintah desa,” katanya.

Kemudian, dalam pasal-pasal pada ketentuan itu disebutkan, buruh migran harus mendapat perlindungan. Itu mulai dari sebelum pemberangkatan, masa pelatihan di balai pelatihan, penempatan kerja buruh migran di luar negeri, sampai kepulangannya nanti ke tanah air.

“Di situ kita buat aturan turunannya seperti pemberian hak-hak bagi buruh migran untuk mendapat pelayanan kesehatan ketika berangkat, termasuk ketika menjalani pelatihan, hingga kepulangannya,” tutup Ragil.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.