Jumat, April 26, 2024

Pemda Dinilai Berperan Penting Wujudkan Kota Ramah HAM

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Sejumlah siswa SMA mengikuti aksi Kamisan ke-417 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/10). Dalam aksinya mereka mengajak anak muda zaman sekarang untuk peduli terhadap kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. ANTARA FOTO/M. Ali Wafa/foc/15.
Sejumlah siswa SMA mengikuti aksi Kamisan ke-417 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/10). Dalam aksinya mereka mengajak anak-anak muda zaman sekarang untuk peduli terhadap kasus-kasus HAM di Indonesia. ANTARA FOTO/M. Ali Wafa.

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Save the Children menyelenggarakan Loka Latih Kabupaten atau Kota Ramah HAM. Loka latih bertujuan untuk memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan (stakeholders) HAM daerah, termasuk kepada pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan HAM Sidarto Danusubroto mengingatkan, Kabupaten atau Kota Ramah HAM adalah cita-cita para pendiri bangsa sesuai dengan mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 dan dasar negara Pancasila.

“Tiap-tiap sila dalam Pancasila terkandung nilai hak asasi manusia,” kata Sidarto di Malang melalui keterangan resmi, Jakarta, Selasa (1/3). “Jadi, pemerintah daerah memiliki peran sangat penting karena mampu bertindak sebagai pelaksana langsung di lapangan.”

Deputi V Kantor Staf Presiden bidang Politik Hukum dan Keamanan Jaleswari Pramodhawardani memaparkan data tentang tren intoleransi di Indonesia yang meningkat. “Indonesia sudah berada di lampu merah intoleransi,” kata Jaleswari.

Dalam konteks Kabupaten atau Kota Ramah HAM, Jaleswari menekankan pentingnya kepemimpinan di tingkat lokal, yaitu kepala daerah yang bisa memastikan kebijakan dan praktik kebhinekaan serta perlindungan atas kebhinekaan tersebut.

Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo menekankan, loka latih ini merupakan bagian dari penguatan inisiatif-inisiatif yang bertujuan untuk melembagakan kabupaten atau kota ramah HAM.

“Pemerintah harus membuat inovasi-inovasi semacam ini agar semua warga masyarakat di mana pun berada harus dilayani secara setara tanpa diskriminasi apa pun,” kata Sugeng.

INFID juga mengimbau pemerintah untuk segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional mengenai Bisnis dan HAM yang lebih spesifik dari isi Rencana Aksi HAM. Sugeng menjelaskan bahwa Dewan PBB sudah mengeluarkan Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principle on Business and Human Rights) yang sangat relevan dengan Indonesia. Panduan tersebut berisi tentang aturan agar perusahaan dalam praktik bisnisnya menjadikan HAM sebagai panduan.

Pihaknya berharap, pada tahun ini Menteri Hukum dan HAM dapat mengeluarkan Peraturan Menteri yang merevisi Permenkumham No. 25 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten atau Kota Peduli HAM yang lebih menyeluruh dan komprehensif sebagaimana yang diusulkan oleh kelompok masyarakar sipil.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham Molan Tarigan mengatakan, Kementerian tengah merencanakan revisi Permenkumham No. 25 Tahun 2013 dan diharapkan selesai tahun ini.

“Revisi ini bertujuan untuk mempercepat dan memberi insentif kepada realisasi dan pelembagaan Kabupaten/Kota Ramah HAM di seluruh Indonesia,” kata Molan.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.