Jumat, November 8, 2024

Dokumen Pengelolaan Hutan Kini Terbuka untuk Publik

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
- Advertisement -
Perkebunan kelapa sawit dan permukiman terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, Rabu (29/4). Berdasarkan data WWF dan Balai Taman Nasional Tesso Nilo, sekitar 60 ribu hektar dari total luas kawasan taman nasional, yang mencapai 83 ribu hektare, tidak lagi berupa hutan karena tingginya aksi perambahan yang mengalihfungsikan hutan menjadi kebun kelapa sawit dan permukiman. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ed/Spt/15.
Perkebunan kelapa sawit dan permukiman di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, Rabu (29/4/2015). Berdasarkan data WWF dan Balai Taman Nasional Tesso Nilo, sekitar 60 ribu hektare dari total luas kawasan taman nasional (83 ribu hektare) kini tidak lagi berupa hutan karena tingginya aksi perambahan yang mengalihfungsikan hutan menjadi kebun kelapa sawit dan permukiman. ANTARA FOTO/FB Anggoro.

Proses panjang selama tiga tahun dalam mendorong keterbukaan informasi di sektor kehutanan menemui titik terang. Hal tersebut tertuang dalam acara serah terima dokumen pengelolaan hutan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Forest Watch Indonesia pada Senin, 15 Februari 2016, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Keterbukaan informasi dalam pengelolaan hutan akhirnya dijalankan oleh KLHK. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Sakti Hadengganan Harahap, secara simbolis menyerahkan dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada Wakil Direktur FWI Soelthon Gussetya Nanggara.

“Mencapai momen di mana KLHK mau terbuka bukan hal yang mudah. Proses panjang sudah dimulai sejak tahun 2013 melalui serangkaian persidangan di Komisi Informasi Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata  Linda Rosalina, Pengkampanye FWI dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (18/2).

Dia menjelaskan puncak dari kasus ini ketika permohonan banding KLHK ditolak dan sampai waktu ditentukan dokumen yang dimohonkan belum juga diserahkan. Karenanya, FWI berinisiatif menggalang dukungan publik yang lebih besar dengan membuat petisi di change.org.

Berkat dukungan masyarakat, menurut Linda, KLHK sudah mau berbenah diri dengan membuka dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait pengelolaan hutan di Indonesia

Linda menambahkan, perbaikan tata kelola hutan dapat dijalankan dengan adanya transparansi. Pasalnya, transparansi baru dapat berjalan jika ada keterbukaan informasi. Tata kelola yang baik mensyaratkan adanya transparansi, partisipasi, koordinasi, dan akuntabilitas.

“Dengan keterbukaan informasi yang dijalankan KLHK, maka KLHK sedang menuju pada tata kelola kehutanan yang baik. Tata kelola kehutanan yang baik dapat menjadi awal bagi Indonesia untuk menghentikan penebangan hutan.”

Wakil Direktur FWI Soelthon Nanggara mengatakan, dengan adanya dokumen yang terbuka publik dapat meningkatkan partispasi masyarakat untuk ikut mengelola dan mengawasi hutan, baik disekitar hutan maupun di luar hutan.

“Ini jadi kemenangan bagi seluruh masyarakat yang peduli akan kondisi Hutan di Indonesia. Momen ini harus kita ingat bahwa KLHK sudah mulai berkomitmen untuk terbuka,” kata Soelthon. “Kita sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut dan tentu akan terus mengawal implementasi keterbukaan ini.”

Sebelumnya Kepala Biro Humas KLHK Novrizal mengatakan, pihaknya peduli pada keterbukaan informasi publik dan kelak publik bersama pemerintah bisa mendapatkan informasi yang sama. “Publik juga dapat memberikan perhatian, menjaga bagaimana pembangunan ini bisa berjalan dengan baik,” kata Novrizal.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.