Kamis, April 25, 2024

Kunci Mengurai Persoalan Energi adalah Revisi UU Migas

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.

dom-1454505926Pekerja memasang metering gas di Kawasan Industri Medan (KIM) Sumatera Utara, Rabu (3/2). Ini salah satu penopang utama pemenuhan energi untuk industri di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, permasalahan di sektor energi begitu banyak, mulai dari hulu hingga ke hilir. Karena itu, Kadin menilai kunci utama menyelesaikan permasalahan di sektor energi adalah revisi Undang-Undang Minyak dan Gas.

“Kami menilai kuncinya  adalah revisi UU Migas,” kata Ketua Komite Hubungan antar Lembaga Migas Kadin Firlie Ganinduto dalam diskusi publik “Pengembangan Infrastruktur Gas, Siapa yang Harus Memegang Kendali?” di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (10/2).

Akan tetapi, kata Firlie, pihaknya melihat revisi UU Migas bukan prioritas pengambil kebijakan saat ini, baik itu di pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu bisa dilihat dari lambatnya eksekusi revisi UU Migas.

Menurut dia, pemerintah dan DPR hanya membuat kajian-kajian. Namun, tidak pernah ada tindak lanjutnya. Akibatnya, ketika ada anggota Dewan yang baru, maka kajian-kajian yang telah dilakukan sebelumnya itu hangus karena secara aturan kajian tersebut diulang kembali.

“Akhirnya, pembahasan dan penyelesaian revisi UU Migas akan berlarut-larut. Ditambah lagi bahwa inisiatif revisi UU Migas dilakukan oleh kedua belah pihak, pemerintah dan DPR,” kata Firlie yang juga mantan Wakil Ketua Komite Hulu Migas Kadin.

Ferlie menambahkan, inisiatif pembahasan UU di DPR biasanya dilakukan oleh salah satu pihak, baik dari pemerintah atau DPR. Namun, khusus UU tersebut dilakukan kedua belah pihak. “Bisa dibayangkan proses tarik-menariknya dan kepentingan mereka berbeda-beda,” ungkap Ferlie.

Ia berharap revisi UU Migas ke depan tidak hanya mencakup masalah hulu saja, tapi harus ada cakupan hilir juga. Pasalnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membahas 80 persen terkait pengaturan hulu saja. Di mata Firlie, itu kurang fair karena sektor hilir punya persoalan yang banyak dan harus diatur dengan baik.

Persoalan di hilir salah satunya adalah infrastruktur gas. Ferlie menilai, gas berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, infrastruktur gas perlu pengaturan yang detail dan mendalam karena menyangkut modal yang besar.

Selain itu, Kadin menilai belum ada suatu mekanisme yang menentukan satu harga gas standar, selain komersialitas dari biaya produksi di lapangan. “Tidak ada satu mekanisme kebijakan penetapan harga gas sampai sekarang,” katanya. Selama ini industri membeli harga gas yang berbeda-beda. Pupuk Sriwidjaja1, misalnya, membeli gas dengan harga US$ 6,31 per mmbtu. Sedangkan Pupuk Sriwidjaja2 dengan harga US$ 6,55 per mmbtu. Padahal sumber Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migasnya sama.

Agar harga gas dapat diturunkan, pihaknya mengajukan solusi. Caranya, mengubah porsi bagi hasil kontrak kerja sama gas antara KKKS dengan pemerintah. Porsi bagi hasil untuk KKKS perlu dinaikkan sehingga dapat menurunkan harga gas. Solusi ini dapat memicu efek berantai terhadap penurunan harga gas industri.

Di sisi lain, tambah Firlie, turunnya harga gas akan mengurangi pendapatan negara. Namun, semua pihak harus melihat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan sumber daya mineral itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat banyak. “Jadi, kita harus melihat dan mengubah konsep bahwa sumber daya mineral menjadi lokomotif dalam pengembangan ekonomi, bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara,” ujar Ferlie.

Dia menegaskan, kalau sumber daya mineral dijadikan sumber pendapatan negara, gas dan minyak bumi pasti akan diekspor semuanya. “Tapi, kalau itu digunakan sebagai lokomotif dalam membangun perekonomian bangsa, yang diuntungkan adalah masyarakat dan pemerintah. Ini  juga membuka peluang perkerjaan, ada multiplayer efect, juga pembayaran pajak.”

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.