Kamis, Maret 28, 2024

Vonis Ringan Bagi Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi

etugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kementerian Kehutanan memperlihatkan barang bukti paruh burung Rangkong Gading (hewan dilindungi) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/6). Petugas Kementerian Kehutanan berhasil menangkap dua orang tersangka perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Langkat beserta 12 paruh burung Rangkong Gading senilai Rp 120 juta. ANTARA FOTO/Septianda Perdana
etugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kementerian Kehutanan memperlihatkan barang bukti paruh burung Rangkong Gading (hewan dilindungi) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/6). Petugas Kementerian Kehutanan berhasil menangkap dua orang tersangka perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Langkat beserta 12 paruh burung Rangkong Gading senilai Rp 120 juta. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Perkumpulan para aktivis pemantau perdagangan satwa liar Perkumpulan Scorpion menganjurkan pengadilan memvonis pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang dengan hukuman maksimal.

“Perdagangan satwa liar yang dilindungi cukup marak di sejumlah kota di Indonesia karena ringannya vonis yang diberikan pengadilan kepada pelaku,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Scorpion Marison Guciano, di Jakarta, Rabu.

Menurut Marison banyak kasus pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi di sejumlah kota di Indonesia, tapi vonis yang diberikan pengadilan sangat ringan.

Kasus terbaru yang terjadi pada pekan ini. Kepolisan berhasil menangkap dua pedagang satwa liar yang dilindungi yakni, satu orang di Surabaya berinisial PAS yang hendak memperdagangkan secara online burung elang dari berbagai jenis serta satu orang lagi di Bogor berinisial YJ.

Dari YJ kepolisian menyita sejumlah satwa-satwa liar antara lain, pyton hijau Papua 30 ekor, biawak deoranus satu ekor, biawak hijau Papua tiga ekor, dan seekor kadal payung.

“Pengadilan hendaknya memberikan hukuman maksimal kepada pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi. Selama ini, pelaku perdagangan satwa liar sering divonis terlalu ringan, rata rata kurang dari 1 tahun,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, setiap orang dilarang menangkap hewan/satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya, telah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ketua Komunitas Indonesian Friends of The Animals (Ifota) itu mengimbau kepolisian agar berperan lebih aktif terhadap tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, tapi bisa menyelidiki langsung di pasar-pasar satwa liar, seperti di pasar burung Jatinegara Jakarta,” katanya.

Menurut Marison, dari investigasi yang dilakukan tim Scorpion di beberapa pasar burung, dalam sebulan terakhir, menemukan banyak satwa liar yang dilindungi diperjual belikan secara bebas, seperti burung elang, jalak bali, dan landak.

Perkumpulan Scorpion sudah melaporkan penjualan satwa liar yang dilindungi kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam, tetapi belum mendapatkan tanggapan. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.