Kebijakan Bank Indonesia untuk menurunkan uang muka kredit kepemilikan rumah tipe 70 ke atas menjadi 20 persen dari 30 persen sebelumnya, belum berdampak positif.
“Kenaikan LTV menjadi sebesar 80 persen sehingga uang muka KPR tinggal 20 persen dari 30 persen sebelumnya sangat diapresiasi, tetapi belum terlihat dampaknya,” kata Ketua Real Estate Indonesia Sumatera Utara, Umar Husein di Medan, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan itu belum berdampak positif karena pembelian rumah dengan sistem KPR hingga dewasa ini belum menunjukkan peningkatan. Permintaan yang masih lemah diduga karena kondisi keuangan konsumen yang belum membaik di tengah kebutuhan pendanaan yang besar baik untuk kebutuhan Ramadhan dan tahun ajaran baru.
Pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 4,7 persen, nilai tukar rupiah yang melemah dan inflasi yang relatif naik membuat daya beli masyarakat menjadi rendah. “Melihat kondisi itu, REI memprediksi penjualan di sektor properti tahun ini masih akan melemah,” katanya.(ANTARA)