Kamis, Mei 2, 2024

Transaksi Online di Indonesia Mencapai Rp 34,3 triliun

Ilustrasi: Bisnis Ecommerce/ECOMMEXTENTION
Ilustrasi: Bisnis Ecommerce/ECOMMEXTENTION

Direktur Consumer Banking Danamon, Michelina Triwardhany pada Selasa (7/7) di Jakarta, mengatakan bahwa transaksi online telah menjadi kebutuhan dan gaya hidup di Indonesia. Data dari survey TechinAsia pada tahun 2014 turut mencatat, transaksi online yang telah dilakukan masyarakat Indonesia jumlahnya mencapai hingga Rp 34,3 triliun. Michelina juga memprediksikan pertumbuhan transaksi online akan terus meningkat dua kali lipat menjadi Rp 64,5 triliun.

Lebih lanjut, Michelina mengatakan bahwa bisnis online semakin menjanjikan di Indonesia. Menurutnya, hal ini didorong dengan meningkatnya populasi pengguna internet di Indonesia, sehingga potensi transaksi belanja online juga menjadi tinggi.. Riset dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2014 juga mencatat, pengguna internet di Indonesia kini mencapai 88,1 juta jiwa. Jumlah ini meningkat sebesar 34,9% dibandingkan dengan jumlah di tahun 2013 lalu yang mencapai 71,9 juta jiwa.

Tidak hanya itu, Micheline juga menambahkan, keuntungan dari transaksi online juga merupakan salah satu faktor mengapa bisnis online makin berkembang pesat. Contohnya, konsumen akan lebih mengemat waktu dan lebih singkat dalam memilih barang yang dibelinya melalui sistem online.

Harga lebih murah juga menjadi faktor berikutnya. Terkadang, harga barang di bisnis online lebih murah dibandingkan dengan bisnis offline karena produsen atau penjual tidak memerlukan biaya pajak toko fisik. Namun saat ini, Kementerian Perdagangan sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait bisnis online. RPP ini nantinya akan mewajibkan pelaku bisnis online untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila berjualan di pasar Indonesia.

Merespon RPP tersebut, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) pada Rabu (2/7) turut menyampaikan bahwa ada 4 substansi di dalam RPP tersebut yang harus dievaluasi dan diperjelas, yakni mengenai kesetaraan dalam proses penegakan hukum, kewajiban ‘know your costumer’ yang menurut mereka rumit namun dapat mengambat perkembangan pasar kesetaraan dalam proses penegakan hukum, perizinan yang berlapis, serta pertentangan dengan peraturan hukum yang lain. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.