Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa skema Jaminan Hari Tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di saat tidak lagi produktif atau di masa tua.
“JHT itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua,” katanya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat.
Hanif mengatakan dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN Pasal 37 ayat 3 ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 th.
Pengaturan lebih lanjut tertuang dlm PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata “sebagian” yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. “Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu,” katanya.
Sebelumnya, sempat muncul reaksi protes dari kalangan pekerja terkait peraturan baru tersebut yang berlaku sejak 1 Juli 2015 dengan beroperasinya secara penuh BPJS Ketenagakerjaan.(ANTARA)