Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sedang membuat aturan transisi terkait kontroversi pencairan dana Jaminan Hari Tua yang diumumkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Lagi dibuat aturan transisinya,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat.
Menurut Wapres, pemerintah hanya melaksanakan terkait dengan UU bila terjadi ada penolakan dari sebagian masyarakat maka hal itu biar diselesaikan BPJS dan kementerian terkait sesuai aturan yang berlaku. Wapres mengatakan tidak akan membekukannya hanya karena ada protes dari sebagian anggota masyarakat. “Kalau dibekukan justru pemerintah sama saja melanggar UU,” katanya.
Pemerintah menyatakan telah sepakat untuk mencari cara termasuk kemungkinan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait syarat pencairan dana JHT dari kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.(ANTARA)