Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem pajak online sejak tiga pekan terakhir. Namun, masih banyak masyarakat wajib pajak di Jakarta yang belum memanfaatkan sistem ini. Padahal, sistem pajak online memberikan banyak kemudahaan bagi penggunanya.
Berdasarkan keterangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Andri Kunarso, dengan adanya sistem ini masyarakat tidak perlu mengantre di kantor pajak atau Unit Pengelola Pajak Daerah di Kecamatan.
Masyarakat wajib pajak dapat mengisi administrasi di situs pajak online dan melihat langsung besaran tagihan pajak, serta tunggakan pajak sebelumnya. Sedangkan untuk pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, e-banking, atau m-banking. Bukti pembayarannya pun dapat dicetak langsung dan dijadikan bukti pembayaran yang sah.
Pendaftaran diri ke sistem pajak online cukup mudah dengan membuka situs pajak online di www.pajakonline.jakarta.go.id. Lalu klik daftar baru dan mengisi data diri secara manual.
Sejauh ini, terdapat empat jenis pajak yang diterapkan melalui sistem pembayaran pajak online yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, dan Pajak Restoran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah bekerja sama dengan sebelas bank dan PT Pos Indonesia dalam penerapan sistem ini. Kesebelas bank itu adalah Bank DKI, BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, BJB, BII, dan BRI Syariah.
Penerapan sistem pajak online merupakan respon pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pengelolaan pajak secara lebih transparan. Sistem ini dinilai lebih transparan karena menghilangkan kontak langsung petugas pajak dengan wajib pajak sehingga tidak ada manipulasi saat pembayaran berlangsung. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dan dapat diakses di berbagai tempat selama terhubung dengan koneksi internet.