Sebanyak sembilan orang tenaga kerja Indonesia atau TKI asal Nusa Tenggara Barat berhasil diselamatkan dari penyekapan di suatu tempat penampungan TKI di Malaysia.
“Mereka ini diselamatkan setelah pihak KJRI bekerjasama dengan Polisi Malaysia menggerebek penampungan tenaga kerja Indonesia di Kuching,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan TKI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat Muhamad Zainal di Mataram, Selasa.
Dia menjelaskan, saat penggerebekan terjadi terdapat 14 TKI yang berhasil diselamatkan, sembilan di antaranya dari NTB dan kesemuanya adalah perempuan. Kini ke 14 TKI tersebut di tampung di rumah perlindungan khas wanita di Kota Kinabalu, Sabah Malaysia.
“Saat ini majikan sudah ditahan dan tinggal menunggu persidangan, sedangkan pelaku lain yang terlibat termasuk yang memberangkan mereka dari Sumbawa Indonesia masih buron,” ujarnya.
Menurut dia, terbongkarnya kasus tersebut setelah salah seorang TKI asal Sumbawa, NTB, bernama Iis berhasil melarikan diri dari penampungan dan diselamatkan pihak KJRI di Malaysia. KJRI kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi Malaysia.
“Dari hasil keterangan berita acara pidana yang disampaikan Iis kepada polisi Malaysia terdapat 145 TKI yang masih disekap dan 45 diantaraya dari NTB, tetapi setelah dilakukan cross check ada sembilan orang, sedangkan yang lain masih di telusuri,” jelasnya.
Zaenal menyebutkan, kesembilan TKI asal NTB itu, di antaranya Nurmey warga Kabupaten Lombok Timur, Eva Rosdiyana asal Kabupaten Sumbawa, Murniati asal Kabupaten Lombok Barat, Fatimah asal Sumbawa, Suminah asal Sumbawa, Pranita asal Lombok, Dwi Rahayu asal Sumbawa, Iyes Ariska asal Sumbawa, Lili Suryani asal Sumbawa, Ida Royanti dari Lombok. Satu orang lagi bernama Jamaludin asal Kabupaten Bima yang kabur.
“Dari pengakuan para TKI ini mereka tidak digaji selama tujuh bulan dan mereka dipekerjakan dengan majikan yang berbeda-beda dan pindah-pindah rumah, jika sudah selesai bekerja mereka dibawa menuju penampungan,” katanya.
Para TKI itu pada awalnya dijanjikan bekerja ke Brunai Darussalam, namun kenyataannya setelah semua dokumen lengkap mereka di bawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian, dari Pontianak mereka diberangkatkan menuju Kuching, Malaysia secara ilegal.
“Jadi mereka ini diberangkatkan secara ilegal dan dibawa ke sejumlah penampungan. Saat penggerebekan pun diduga majikan lain sudah keburu kabur dan menyembunyikan TKI lainnya,” katanya.
Berdasarkan data Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di daerah Serawak Malaysia, jumlah TKI asal Indonesia sebanyak 400 ribu lebih, 150 ribu di antaranya merupakan TKI legal dan selebihnya 250 ribu merupakan TKI ilegal. (Antara)