Kamis, Oktober 3, 2024

RUU Larangan Minuman Beralkohol Resmi Menjadi Inisiatif DPR

Ilustrasi: Petugas mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan botol minuman keras (miras) di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (10/6). Pemusnahan lebih dari 8.000 botol miras hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 2015 yang dilakukan Polres Jakarta Selatan tersebut guna menekan peredaran miras khususnya menjelang bulan Ramadan. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi: Petugas mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan botol minuman keras (miras) di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (10/6). Pemusnahan lebih dari 8.000 botol miras hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 2015 yang dilakukan Polres Jakarta Selatan tersebut guna menekan peredaran miras khususnya menjelang bulan Ramadan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna di Gedung DPR, Jumat (3/7). Dalam hal ini, sebanyak 10 fraksi telah memberikan persetujuan sehingga selanjutnya RUU tersebut akan diserahkan di tingkat panitia kerja atau panitia khusus menjadi kewenangan di tingkat selanjutnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo pada hari yang sama, mengatakan bahwa RUU Minuman Beralkohol dapat mengontrol konsumsi serta produksi alkohol yang illegal. Sebelumnya, data Kementerian Kesehatan pada 2007 mencatat angka konsumsi miras di kalangan remaja telah meningkat sebesar 4,9%.

WHO dalam Laporan Status Global mengenai Alkohol dan Kesehatan pada 2011 juga mencatat, sekitar 320 ribu orang usia 15 hingga 29 tahun meninggal setiap tahun karena berbagai penyebab terkait alkohol.

Firman turut mengatakan, keputusan tersebut belum final karena terdapat beberapa perubahan yang perlu dibuat. Perubahan tersebut di antaranya adalah kebijakan mengenai orang yang mengonsumsi alkohol yang nantinya akan bisa dikenai hukuman selama minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun penjara.

Hal tersebut sudah menjadi perdebatan karena memiliki efek pada industri pariwisata. Tidak hanya itu, perubahan judul RUU juga akan dilakukan. Menurut Firman, judul tersebut akan diubah dengan pertimbangan kepentingan dari berbagai sektor, misalnya saja sektor pariwisata, budaya, tenaga kerja dan industri.

Sementara Ikke Sartika, Koordinator Empowerment and Justice Action, pada acara diskusi gerakan “Support Don’t Punish” di Surabaya, Selasa (30/6) mengatakan, semakin minuman beralkohol dilarang, maka korban jiwa akibat meminum oplosan juga akan semakin banyak.

Lebih lanjut, Ikke berpendapat bahwa RUU Minol yang sedang dibahas di DPR RI hanya akan membuat penjara semakin penuh, karena peminum bisa dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara. (Baca juga: RUU Minuman Beralkohol Dinilai Berdampak Negatif)

Penolakan juga datang dari Komunitas Masyarakat Anti Oplosan. Indra Harsaputra, anggota Komunitas Masyarakat Anti Oplosan, Senin (6/7), kepada The Geo Times mengatakan, RUU Minuman Beralkohol tidak substansial dan selanjutnya akan menimbulkan permasalahan lain seperti meningkatnya konsumsi minuman oplosan dan pungli terhadap penjual bir.

“RUU Minol tersebut menurut saya dan kawan NGO lainnya tidak substansial, yang ada malah menyebabkan permasalahan yang lain,” katanya.

Indra juga mengatakan praktek pungli terhadap penjual bir oleh oknum tertentu sudah terjadi. Praktik pungli ini terjadi pada gudang pabrik bir, hingga para pedagang kecil. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.