Jumat, November 8, 2024

ResponsiBank Dorong 4 Pilar Utama RUU Perbankan

- Advertisement -
Seorang permepuan sedang melakukan transaksi di sebuah atm center/GEOTIMES
Seorang permepuan sedang melakukan transaksi di sebuah atm center/GEOTIMES

Koalisi Masyarakat Sipil ResponsiBank Indonesia mendorong adanya empat pilar utama dalam Rancangan Undang-undang Perbankan pengganti Undang-undang tentang Perbankan tahun 1998.

“Pilar pertama, tanggung jawab lingkungan hidup dan sosial, terutama terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” kata Akbar Ali, Koordinator Sekretariat Koalisi ResponsiBank Indonesia di Jakarta, Selasa [30/6].

Dia mengatakan tanggung jawab lingkungan hidup dan sosial telah dimuat pada Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009 sebagai salah satu konsideran dalam UU Perbankan.

Penegasan mengenai perlunya menyebutkan kelengkapan persyaratan perijinan, selain Analisa Mengenai Dampak Lingkungan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pembiayaan bagi proyek-proyek besar yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup, serta memasukkan risiko sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari manajemen risiko industri perbankan.

Kedua. Menurut Akbar harus adanya perlindungan konsumen, terutama soal mekanisme pengaduan nasabah serta penyediaan informasi mengenai produk dan layanan perbankan secara transparan. Tak hanya itu perlu edukasi kepada nasabah mengenai produk dan layanan termasuk kemungkinan risiko dan kerugian.

“Penyediaan informasi mengenai layanan dan produk yang mudah diakses nasabah, menjaminkan dana nasabah sesuai ketentuan dalam UU tentang Lembaga Penjaminan Simpanan  dan perlindungan data konsumen dari keperluan komersial bank.”

Pilar ke tiga adalah inklusi keuangan, terutama terkait peranan bank dalam membiayai sektor riil serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Inkluisi keuangan adalah seluruh upaya yang bertujuan meniadakan segala bentuk hambatan yang bersifat harga maupun non-harga, terhadap akses masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan.

Pilar terakhir yakni tata kelola dan transparansi, terutama terkait pelaporan dan pengawasan bank serta peranan bank dalam mencegah transaksi keuangan ilegal seperti kejahatan pajak.

“Jika tidak transparan maka Otoritas Jasa Keuangan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas bagi bank yang melanggar aturan, bukan hanya sanksi yang bersifat administratif,” kata Akbar.

Menurut dia bank perlu lebih transparan dalam pengaturan suku bunga, termasuk pengaturan suku bunga bersama (kelompok) bank lain, sehingga menghindari kartel suku bunga.[*]

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.