Jumat, Oktober 4, 2024

Rencana Penerbitan Inpres Antikriminalisasi Pejabat Dikecam

Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat paripurna bersama Menteri Kabinet Kerja, di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan kementerian serta rencana kerja pemerintahan 2015/2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pras/15.
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat paripurna bersama Menteri Kabinet Kerja, di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4). Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan kementerian serta rencana kerja pemerintahan 2015/2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pras/15.

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai wacana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait antikriminalisasi pejabat rentan dimanfaatkan oknum tertentu untuk melancarkan korupsi.

“Peraturan presiden (Perpres) tentang Antikriminalisasi Pejabat berpotensi dijadikan “bumper” oleh pejabat melakukan tindak pidana korupsi,” kata Oce Madril di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu siang tadi.

Menurut Oce, Perpres Antikriminalisasi Pejabat tidak begitu relevan dengan tujuannya yakni untuk melindungi pejabat dari kriminalisasi dalam mempercepat pembangunan dan mengeluarkan kebijakan di daerah.

Untuk menghindarkan pejabat dari jeratan hukum saat mengeluarkan kebijakan atau melakukan pencairan anggaran, menurut Oce, pemerintah cukup menjamin dan memastikan bahwa berbagai kebijakan yang dikeluarkan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum. “Pemerintah cukup memastikan bahwa proses yang dijalankan sesuai prosedur,” kata dia.

Kendati demikian, apabila kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat di daerah bertentangan dan melanggar hukum, maka harus tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.”Sepanjang kebijakannya salah (bertentangan dengan hukum) ya tetap salah,” kata dia.

Apabila Perpres tersebut akhirnya dikeluarkan, maka dalam kasus tertentu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat kasus pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi serta mengeluarkan kebijakan yang merugikan negara.

“Yang tetap berlaku tetap Undang-Undang, karena presiden tidak dapat menganulir Undang-Undang,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, rencana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait anti-kriminalisasi pejabat dimaksudkan untuk kebaikan negara atau pro-negara. “Ini pro-negara, supaya negara jalan,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta. Rencana perpres atau inpres tersebut agar pejabat di daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran di daerah. Sebeb selama ini penyerapan anggaran di daerah sangat rendah. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.