Jumat, Desember 13, 2024

Produk Kaca Wajib Miliki Standar Nasional Indonesia

- Advertisement -
Ilsutrasi sejumlah pekerja konstruksi sedang melakukan pembangunan apartemen di DKI Jakarta/ANTARA
Ilsutrasi sejumlah pekerja konstruksi sedang melakukan pembangunan apartemen di DKI Jakarta/ANTARA

Produk kaca untuk pemakaian konstruksi bangunan harus memenuhi kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) terhitung mulai September 2015. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2015 tentang pemberlakukan SNI bagi bangunan dan blok kaca secara wajib. Peraturan ini telah dikeluarkan pada Juni lalu.

Dalam keterangan resmi Kementerian Perindustrian pada Selasa (21/7), pemberlakuan SNI ini berlaku bagi kaca untuk bangunan serta blok kaca dari hasil produksi dalam negeri maupun impor yang beredar di Indonesia. Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca ini perlu memiliki sertifikat penggunaan tanda SNI. Selain itu, perusahaan wajib memberikan tanda SNI dan kode produksi yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.

Kementerian Perindustrian juga menyiapkan langkah untuk menarik kaca yang telah beredar. Pemerintah akan menarik peredaran kaca dengan produksi lokal. Sementara untuk produk impor yang tidak memenuhi SNI, perusahaan wajib mengekspor kembali kaca tersebut.

Dari Januari hingga Juni 2015, Kementerian Perdagangan menemukan 113 barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut antara lain barang bahan bangunan. Dalam temuan Kementerian Perdagangan produk tersebut tidak memperhatikan faktor keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Kualitas konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar akan berpengaruh kepada kualitas bangunan terutama bangunan tahan gempa. Data dari Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan baru 30% kabupaten dan kota yang memiliki perda mengenai tata cara perencanaan bangunan tahan gempa. Padahal 81% dari 30,2 juta rumah di perkotaan ada di zona gempa kuat. Sementara di pedesaan jumlahnya sekitar 85% dari 30,8 juta rumah.[*]

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.