Hari ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ganjar Pasaribu memutuskan gugatan praperadilan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, gugur.
“Mengadili, menyatakan, memutuskan gugatan praperdalian yang diajukan pemohon dinyatakan gugur demi hukum. Oleh karena itu eksepsi KPK sebagai termohon dapat diterima dan permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Tim kuasa hukum Barnabas Suebu menghormati keputusan tersebut dan akan terus fokus untuk menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dimulai sejak Senin, kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
KPK sudah menahan kedua tersangka, bersama dengan seorang tersangka lagi dalam kasus korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sejak 27 Februari 2015 lalu.
Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumka mencapai sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar.
KPK menyangka PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek, apalagi perusahaan itu masih masih ada hubungan kerabat dengan Barnabas. (Antara)