Rabu, April 24, 2024

Praktik Jual Beli Sisa Kursi Kosong di Sekolah

ilustrasi : Sejumlah siswa lulusan SMP mendaftar dan mengumpulkan berkas di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (11/6). Dinas Pendidikan setempat menjamin tidak ada pungutan kepada siswa dalam pendaftaran yang berlangsung hingga Sabtu (13/6)/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
ilustrasi : Sejumlah siswa lulusan SMP mendaftar dan mengumpulkan berkas di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (11/6). Dinas Pendidikan setempat menjamin tidak ada pungutan kepada siswa dalam pendaftaran yang berlangsung hingga Sabtu (13/6)/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pungli dalam jual-beli kursi di sekolah serta bocoran soal dan jawaban ujian untuk masuk dalam sekolah pun terjadi karena orang tua murid yang menginginkan anaknya masuk di sekolah tersebut.

Pengamat pendidikan, Itje Chodijah mengatakan rendahnya kualitas sekolah di Indonesia juga disebabkan oleh sistem sekolah favorit. “Selama ini kerap kali pemerintah daerah hanya memperbaiki mutu sekolah yang menjadi etalase. Artinya, pemerintah hanya meningkatkan sekolah tertentu yang menjadi sekolah favorit,” ujarnya. Menurutnya, pemerataan kualitas pendidikan dapat menekan angka putus sekolah.

Berdasarkan data dari Lembaga Antikorupsi Intergritas yang didapat dari Ombudsman Republik Indonesia, pada Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2014, ditemukan sekitar 242 kasus maladministrasi di 33 provinsi di Indonesia.

Dari temuan tersebut, praktik pungli merupakan temuan yang paling banyak terjadi, yaitu 38,4%, kemudian praktik penyimpangan prosedur (28,5%) dan penyelenggara yang tidak kompeten (20,2%). Jumlah pungli selama pelaksanaan PPDB tahun 2014 di Seluruh Indonesia, mencapai Rp 28 miliar.

Pada 2015, sejumlah sekolah ditemukan melakukan pelanggaran, salah satu contoh kasus yang berada pada sekolah di daerah Bekasi. Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan adanya dugaan praktik suap dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Online 2015 di salah satu sekolah negeri setempat.

“Saya tidak perlu sebut sekolahnya, yang jelas praktik suap itu terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Bekasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin di Bekasi, Senin(6/7).

Praktik suap tersebut dilakukan dengan modus penjualan sisa kursi kosong yang tersedia pascaprogram PPDB Online jalur reguler maupun lokal yang berlangsung 26 Juli hingga 4 Juli 2015. Menurutnya, sisa kursi kosong itu didapat setelah adanya sejumlah siswa yang tidak melakukan daftar ulang meski lolos dalam verifikasi nilai secara online dengan alasan pindah sekolah.

Dikatakan Rudi, SMP negeri tersebut memperoleh lebih dari sepuluh sisa kursi kosong yang diketahui oleh salah satu oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk kepentingan pribadinya.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.