Hari ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia memeriksa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
“Kami memenuhi panggilan lembaga negara. Kepolisian kan lembaga negara, jadi kami harus saling menghormati,” kata Taufiqurrohman Syahuri, di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin.
Taufiq khawatir kasus yang serupa bisa menyebabkan anggota lembaga negara lain terjerat hukum karena dilaporkan oleh pihak yang tidak senang terhadap sikap mereka.
“Ini sangat terkait dengan tugas kelembagaan. Saya prihatin, (bisa saja) suatu saat orang di lembaga menjalankan tugas, misal anggota DPR. Dia marah-marah ke bupati karena tidak menjalankan tugas dengan baik, lalu bupatinya sakit hati, lalu melapor ke Bareskrim,” ujarnya.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua pejabat Kimisi Yudisial tersebut.
Hakim Sarpin menganggap pernyataan mereka berdua yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya.
Kedua pejabat Komisi Yudisial itu mengkritik keputusan hakim Sapin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan, tersangka kepemilikan rekening mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan Sarpin, membuat Budi Gunawan bebas dari semua sangkaan. Budi Gunawan sendiri saat ini menjabat Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah gagal menjadi orang nomor satu di Polri akibat statusnya sebagai tersangka KPK. (Antara)