Sabtu, Juli 27, 2024

Pinjaman untuk Bank Berdampak Sistemik Akan Diatur UU

Gubernur BI Agus Martowardojo memberi keterangan kepada awak media/SETKAB.GO.ID
Gubernur BI Agus Martowardojo memberi keterangan kepada awak media/SETKAB.GO.ID

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memastikan salah satu pasal Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), yang segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat, adalah mengenai persyaratan pinjaman khusus untuk bank berdampak sistemik (DSIB).

“Kemungkinan ada dilakukan satu upaya restrukturisasi bagi yang statusnya DSIB. Tentu ini lebih sederhana dan memuat kejelasan serta dasar hukum yang baik bagi penanganan sektor keuangan atau perbankan ke depan,” katanya di Jakarta, Senin.

DSIB adalah “domestic sistemically important bank” atau kelompok bank domestik yang berdampak sistemik, yang kriterianya diputuskan oleh Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan pinjaman tersebut, kata Agus, termasuk dalam pasal terkait upaya penyelamatan atau bantuan likuiditas yang harus diputuskan dalam Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan, terutama untuk bank “solvent” yang berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik.

“Contoh bank DSIB bermasalah dan diperlukan pinjaman likuiditas khusus, maka harus sepengetahuan pemerintah yaitu Kemenkeu. Kalau bukan DSIB, itu akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” katanya.

Agus mengatakan bagi bank yang nantinya masuk dalam kategori DSIB harus memiliki permodalan yang kuat serta neraca keuangan yang memadai, agar tidak rentan terhadap adanya gejolak yang bisa mengganggu sistem perbankan.

“Setelah ditetapkan dalam kategori DSIB, mereka harus memperkuat modal termasuk seandainya menerbitkan obligasi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi agar calon pembeli tahu ada kewajiban yang mengikat,” katanya.

Dengan persyaratan permodalan yang ketat bagi bank yang termasuk dalam kategori DSIB, Agus memastikan opsi “bailout” merupakan pilihan terakhir yang bisa dipilih sebagai upaya penyelamatan bank apabila terjadi krisis.

Pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang JPSK dengan DPR, namun masih menunggu persetujuan Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang JPSK dalam Rapat Paripurna DPR. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.