Sabtu, Oktober 5, 2024

Pilkada Timor Tengah Utara Terancam Ditunda

Ilustrasi logo Komisi Pemilihan Umum/KPUD-LANGKATKAB.GO.ID
Ilustrasi logo Komisi Pemilihan Umum/KPUD-LANGKATKAB.GO.ID

Fidelis Olin, juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah terancam ditunda pada 2017 karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar Pilkada 2015.

“Memang ada poteni Pilkada Timor Tengah Utara tidak digelar bersama delapan kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Timur karena tidak memenuhi syarat minimal dua pasangan calon yang harus ikut mendaftar dan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada,” kata Fidelis dihubungi, Kupang, Rabu (29/7).

Namun, dia mengatakan, masih ada kesempatan tiga hari ke depan bagi partai politik untuk mengajukan calon dan mendaftarkan ke KPU TTU. Kesempatan itu diberikan pada  29-31 Juli dan 1-3 Agutus 2015 sesuai Pasal 89 Ayat (1) PKPU 12/2015 tentang Syarat Pencalonan dan Syarat Calon.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015, daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon, maka pendaftarannya bisa diperpanjang. Masa pendaftaran tahap pertama telah ditutup pada Selasa (28/7).

Surat edaran dari KPU Pusat pada Sabtu (25/7) tersebut, menjelaskan terkait dengan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah “3-3-3”, yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, katanya, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus). Artinya, terhitung pada 29-31 Juli 2015 KPU setempat melakukan sosialisasi dan selanjutnya pada 1-3 Agustus 2015 membuka pendaftaran tahap kedua bagi publik dan pasangan calon untuk mendaftar ke KPU setempat.

“Perpanjangan masa pendaftaran tersebut diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran,” katanya. “Jika dalam proses pendaftaran Pilkada 2015 hanya ada satu pasang calon yang mendaftar maka pilkada di daerah itu akan diundur hingga 2017,” katanya seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan sebelumnya ada pasangan calon di Kabupaten TTU yang telah mengambil formulir dan bahkan telah melakukan deklarasi koalisi partai politik untuk pilkada serentak 9 Deember 2015, yaitu Gabriel Manek-Eduard Tanur melalui Golkar-PKB dan pasangan Eusebio Hornai Rebelo-Raymundus Loin yang diusung enam partai politik di Kabupaten TTU.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak datang untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada, kecuali pasangan petahana Bupati Raymundus Fernandes dan Wakil Bupati Aloysius Kobes. Mereka maju lagi dalam pesta demokrasi untuk meraih kursi kepala daerah setempat periode kedua 2015-2020.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.