Kementerian Pariwisata, Jakarta (8/7), yakin pemberian bebas visa ke-30 negara bakal menambah 1 juta wisatawan (wisman) asing per tahun. Selain memberikan bebas visa, pemerintah perlu mempersiapkan infastruktur penunjang dan sumber daya manusia untuk menyambut wisatawan yang hadir.
Pemerintah Indonesia pada Desember 2014 lalu, menargetkan peningkatan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) untuk datang ke Indonesia. Pada Januari 2014, jumlah wisman yang masuk ke Indonesia mencapai 9,4 juta wisman, melampaui target yang direncanakan, yakni 7,5 juta wisman. Kunjungan wisman direncanakan terus berkembang, hingga mencapai target 20 juta wisman pada 2019.
Salah satu upaya pemerintah untuk menggenjot pertambahan wisman yang berkunjung dengan cara menambah jumlah bebas visa bagi sejumlah negara. Penambahan bebas visa bagi sejumlah negara berasaskan Peraturan Presiden No 69/2015. Pada 2015, pemerintah Indonesia memberlakukan bebas visa bagi sejumlah negara, seperti Australia, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Rusia.
Ke depannya pemerintah akan menambah jumlah bebas visa kepada 30 negara, setelah sebelumnya pemerintah memberikan bebas visa kepada 45 negara. “Hasil kajian diberlakukannya kebijakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) 30 negara menunjukkan, akan terjadi peningkatan jumlah kunjungan wisman sekitar 1 juta per tahun,” kata Menteri Pariwisata, Arief Yahya.
Tidak hanya sekadar memberikan kebebasan visa, pemerintah perlu meningkatkan kesiapan pariwisata masing-masing daerah. Secara terpisah, Wakil Bupati Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur, Ndao Jonas C Lun, di Kupang, (8/7), mengatakan potensi wisata Rote cukup besar, karena itu dibutuhkan pembangunan infrastruktur yang memadai. “Apalah artinya kalau kita mempunyai tempat pariwisata yang bagus, tetapi infrastruktur yang mendukung tidak terpenuhi,” kata Ndao Jonas C Lun.
Selain infrastruktur, sumber daya manusia di daerah tujuan wisata perlu disiapkan. Kasubid Kemitraan Usaha Masyarakat Kementerian Pariwisata Ujang Sobari di Serang, mengatakan diperlukan program pelatihan sumber daya manusia di daerah untuk mempersiapkan pariwisata. “Adanya Undang-undang Desa merupakan momentum bagi pelaksanaan sadar wisata supaya konsen dalam pembinaan masyarakat di desa. Oleh karena itu, kami menyiapkan ‘trainer-trainer‘ hingga ke kabupaten/kota,” kata Ujang.
Menurut Indeks Travel & Tourism Competitiveness Ranking 2015, atau indeks daya saing pariwisata yang dikeluarkan Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat 50 dari 141 negara. Indonesia kalah bersaing dengan negara tetangganya, Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang masing-masing menempati peringkat 11, 25, dan 35.[*]