Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Basuki Hadimuljo menyebut pencairan dana talangan Lumpur Lapindo sedang dalam tahap penyelesaian terutama untuk dokumen perjanjian antara pemerintah dengan Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
“Jadi dokumen perjanjiannya masih difinalisasi di Menteri Keuangan,” kata Basuki di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Kata Basuki, secara legal formal telah diputuskan bahwa pejabat yang harus menandatangani perjanjian antara pemerintah dengan MLJ sesuai yang disarankan Kejaksaan Agung adalah Menteri Keuangan.
“Kalau (di lapangan) itu jalan terus, registrasi dan verifikasi di daerah, satu hari sekitar 400 orang semuanya ada 4.000-an berkas. Satu hari sekitar 200-an,” katanya.
Pihaknya berharap proses itu segera rampung dan Menteri Keuangan bisa segera menyelesaikan lalu menandatangani perjanjian.
Basuki mengatakan proses ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo tidak dapat diberikan dengan singkat. Oleh karena itu, ia tidak dapat memastikan kapan uang ganti rugi itu akan diterima korban lumpur Lapindo. Ia menambahkan, kalau semua proses sudah selesai, jangka waktu transfer uang ke rekening korban juga akan makan waktu yang sama seperti proses transfer antarbank.
Sebelumnya, pemerintah setuju mengucurkan dana talangan senilai Rp 827 miliar kepada MLJ.
Dana tersebut dihitung sebagai utang dan pemerintah memberikan waktu empat tahun bagi MLJ untuk melunasi hutang plus bunga sebesar 4,8 persen.
Dana senilai Rp 827 miliar itu merupakan hasil verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 781 miliar di antaranya akan dibagikan kepada korban. (Antara)