Sabtu, Juli 27, 2024

Perjanjian Ganti Rugi Lumpur Lapindo Belum Beres

Foto lokasi bencana Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim, Jumat (12/6). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan dirinya diberi tahu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa pembayaran ganti rugi warga korban Lumpur Lapindo oleh pemerintah menggunakan dana talangan akan dilakukan pada 26 Juni 2015. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Foto lokasi bencana Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim, Jumat (12/6). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan dirinya diberi tahu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa pembayaran ganti rugi warga korban Lumpur Lapindo oleh pemerintah menggunakan dana talangan akan dilakukan pada 26 Juni 2015. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Basuki Hadimuljo menyebut pencairan dana talangan Lumpur Lapindo sedang dalam tahap penyelesaian terutama untuk dokumen perjanjian antara pemerintah dengan Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

“Jadi dokumen perjanjiannya masih difinalisasi di Menteri Keuangan,” kata Basuki di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Kata Basuki, secara legal formal telah diputuskan bahwa pejabat yang harus menandatangani perjanjian antara pemerintah dengan MLJ sesuai yang disarankan Kejaksaan Agung adalah Menteri Keuangan.

“Kalau (di lapangan) itu jalan terus, registrasi dan verifikasi di daerah, satu hari sekitar 400 orang semuanya ada 4.000-an berkas. Satu hari sekitar 200-an,” katanya.

Pihaknya berharap proses itu segera rampung dan Menteri Keuangan bisa segera menyelesaikan lalu menandatangani perjanjian.

Basuki mengatakan proses ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo tidak dapat diberikan dengan singkat. Oleh karena itu, ia tidak dapat memastikan kapan uang ganti rugi itu akan diterima korban lumpur Lapindo. Ia menambahkan, kalau semua proses sudah selesai, jangka waktu transfer uang ke rekening korban juga akan makan waktu yang sama seperti proses transfer antarbank.

Sebelumnya, pemerintah setuju mengucurkan dana talangan senilai Rp 827 miliar kepada MLJ.

Dana tersebut dihitung sebagai utang dan pemerintah memberikan waktu empat tahun bagi MLJ untuk melunasi hutang plus bunga sebesar 4,8 persen.

Dana senilai Rp 827 miliar itu merupakan hasil verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 781 miliar di antaranya akan dibagikan kepada korban. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.