Jumat, Mei 17, 2024

Pengiriman Uang Hasil Kerja TKI Meningkat

Ilustrasi: Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah berjalan melintas di depan ruang tunggu saat tiba kembali di tanah air, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Pemerintah memulangkan sekitar 400 TKI bermasalah yang antara lain merupakan korban penyiksaan, belum menerima pembayaran, dan usia di bawah umur, dari sejumlah negara di Timur Tengah. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki
Ilustrasi: Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah berjalan melintas di depan ruang tunggu saat tiba kembali di tanah air, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Pemerintah memulangkan sekitar 400 TKI bermasalah yang antara lain merupakan korban penyiksaan, belum menerima pembayaran, dan usia di bawah umur, dari sejumlah negara di Timur Tengah. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki

Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, transfer uang yang dilakukan TKI ke Indonesia tahun ini meningkat sebanyak 15%. Jumlah ini meningkat dari jumlah sebelumnya pada periode April 2014 hanya mencapai sekitar USD 2.6 miliar menjadi USD 3.1 miliar pada periode April 2015.

Namun pada praktiknya, proses pengiriman uang tersebut belum dapat seluruhnya diketahui karena masih terdapat TKI yang mengirimkan uangnya melalui lembaga yang tidak resmi.  Mengenai hal ini, BNP2TKI bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mensosialisasikan transaksi non tunai, tentang pengiriman gaji secara transfer non tunai kepada calon TKI dan TKI, maupun keluarganya. Dengan dilakukannya sosialisasi ini, diharapkan jumlah pengiriman uang akan tercatat di BI dan akan jauh lebih meningkat.

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid pada Senin (6/7) juga mengatakan, pengiriman uang yang dilakukan oleh TKI dari sektor formal lebih tinggi dibandingkan dengan TKI informal. Hal ini dilihat dari jumlah transfer yang dilakukan oleh TKI formal yang mencapai USD 1.1 miliar sedangkan jumlah transfer TKI informal sejumlah USD 1 miliar.

Menurut Nusron, hal ini bisa terjadi karena upaya dari pemerintah selama ini untuk mendorong TKI agar bekerja di sektor formal, seperti di negara Hongkong, Vietnam, Filipina dan Taiwan. Dalam pengertiannya, TKI Formal merupakan TKI yang bekerja di sektor formal, seperti pabrik atau perusahaan. Sedangkan, TKI Informal merupakan TKI yang bekerja di sektor non formal seperti perawat orang sakit atau pembantu rumah tangga. Data dari BNP2TKI periode 2014 turut mencatat, TKI yang bekerja di sektor formal adalah sebanyak 55% dan sejumlah 45% bekerja di sektor informal.

Sementara dari segi penghasilan, data dari laman PJTKI dan TKI mencatat, penghasilan yang biasa didapat oleh TKI informal hanya sekitar USD 200 hingga 250 per bulan. Sementara, gaji TKI formal mencapai USD 320 hingga 450 USD.  Hal ini tentu menjadi salah satu pengaruh mengapa jumlah pengiriman uang dari TKI sektor formal lebih tinggi dibanding dengan TKI sektor informal.

Sebelumnya, pemerintah telah berencana untuk menghentikan pengiriman TKI sektor informal ke luar negeri secara bertahap. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri pada Rabu (25/2) juga telah mengatakan, Indonesia tidak akan lagi mengirimkan tenaga kerja sektor informal atau pembantu rumah tangga pada tahun 2017. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya permasalahan yang kerap terjadi pada TKI, seperti kasus kekerasan oleh majikan. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.