Minggu, Oktober 6, 2024

Pengendapan Dana Daerah di 2015 Mencapai Rp 225 Triliun

Ilustrasi Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (kanan) berbincang dengan para perajin anyaman bambu saat berkunjung ke sentra kerajinan bambu di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2). Marwan berkunjung ke sentra-sentra perekonomian pedesaan untuk melakukan sosialisasi penyaluran dana bantuan desa sekitar Rp. 240 juta perdesa pertahun sehingga diharapkan dapat memacu pengembangan sarana serta potensi perekonomian pedesaan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (kanan) berbincang dengan para perajin anyaman bambu saat berkunjung ke sentra kerajinan bambu di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2). Marwan berkunjung ke sentra-sentra perekonomian pedesaan untuk melakukan sosialisasi penyaluran dana bantuan desa sekitar Rp. 240 juta perdesa pertahun sehingga diharapkan dapat memacu pengembangan sarana serta potensi perekonomian pedesaan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatat terdapat dana pembangunan senilai Rp 225 triliun yang mengendap di daerah hingga akhir Mei 2015. Sebanyak 50% dana mengendap tersebut disimpan di bank pembangunan daerah. Mayoritas dana tersebut disimpan dalam bentuk giro dan deposito.

Jumlah dana yang mengendap di daerah meningkat setiap tahunnya. Pada akhir Mei 2014, jumlah dana yang mengendap mencapai Rp 203, 9 triliun. Sementara pada Mei 2013, dana yang mengendap sebesar Rp 191 triliun. Seluruh dana ini bersumber dari pemerintah pusat berupa dana transfer daerah. Selain itu, ada pula dana pendapatan asli daerah yang ikut mengendap.

Wakil Ketua Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Agung Pambudhi mengatakan pemerintah pusat perlu kembali mengaktifkan badan pengawas di tingkat daerah. “Permasalahannya berada di sumber daya manusia. Para pejabat di tingkat daerah belum mampu melakukan perencanaan program yang tepat,” ujarnya saat dihubungi, Senin (6/7).

Menurutnya, program seperti pelatihan pengelolaan daerah dan perencanaan harus dilakukan agar banyak tenaga ahli di tingkat daerah yang dapat melakukan perencaan dengan tepat. Selain itu, badan pengawas daerah dibutuhkan untuk menjadi peringatan dini bagi daerah tersebut jika terjadi kesalahan. “Jika ada peringatan dini mengenai penyerapan anggaran yang terlalu sedikit. Pengendapan anggaran tidak akan menumpuk,” tambahnya.

Pengawasan terhadap dana daerah ini perlu terus dilakukan mengingat aliran dana dari pemerintah pusat ke daerah akan mengalami peningkatan pada 2016 menjadi Rp 100 triliun. Selain itu, dana desa juga akan meningkat. Pada 2015, porsi dana desa masih sebesar 3% dari total dana yang diberikan pemerintah pusat ke daerah yakni Rp 20,8 triliun. Tahun depan angka tersebut meningkat 6% hingga 7%.

Selain perencanaan, pemerintah daerah juga perlu pengawasan dalam hal pelaporan pertanggungjawaban anggaran. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada 2014, dari 543 kabupaten dan kota yang menerima aliran dana dari pemerintah pusat hanya 36% daerah yang mampu membuat laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.