Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Imam Anshori Saleh mengatakan, penetapan itu dipastikan akan menghambat kinerja Komisi Yudisial dalam menjalankan wewenang dan tugasnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
“KY sangat prihatin dengan penetapan kedua komisioner tersebut menjadi tersangka. Hal itu akan menghambat kinerja bagi komisioner KY yang hanya tinggal beberapa bulan lagi. Komisioner dan staf KY akan memberikan dukungan penuh, termasuk bantuan hukum,” kata Imam di Jakarta, Senin (13/7).
Lebih lanjut Imam menjelaskan, KY mempertanyakan penetapan ini mengingat kedua Komisioner KY tersebut memberikan pernyataan dalam menjalankan wewenang dan tugas, bukan mengomentari pribadi hakim Sarpin Rizaldi.
Karena itu, kita berharap agar Bareskrim Polri dapat meninjau ulang penetapan tersangka. Terlebih, hal tersebut menyangkut masa depan pelaksanaan tugas lembaga pengawas nasional di masa depan.
“Pelaporan ini akan berdampak pada pengawasan ke depan. Mungkin sekarang dua orang ini, besok-besok bisa saja komisioner yang lain, atau lembaga-lembaga pengawasan yang lain seperti Ombusdman, BPK, dan lain-lain, bila penetapan tersangkanya tidak jelas,” kata Imam melalui keterangan resmi.
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan apakah ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka, seperti yang terjadi pada KPK, Imam menjawab, “silahkan menilai sendiri. Penetapan tersangka tidak lama setelah pleno KY tentang rekomendasi sanksi kepada hakim Sarpin keluar.”[*]