Sabtu, April 20, 2024

Pemerintah Siapkan Peraturan Terkait Pemanfaatan Panas Bumi

manfaat panas bumi, pertamina, geothermal
Petugas berjaga di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Unit 5 yang berkapasitas 1 x 35 MW di Garut, Jawa Barat, Minggu (5/7). Proyek PLTP Kamojang unit 5 ini menjadi salah satu targert perantara (milestone) penting Pertamina untuk masuk ke era bisnis panas bumi dengan menggenjot pertumbuhan kapasitas pembangkit litrik panas bumi menjadi 1.026 MW hingga 2019. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/asf/aww/15.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pemanfaatan energi baru terbarukan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana, mengatakan salah satu yang menjadi fokus kerja pemerintah mengenai Kebijakan Energi Nasional saat ini adalah pemanfaatan energy baru dan terbarukan. Pihaknya tengah menyusun regulasi terutama terkait energy panas bumi.

“Ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah yang sekarang lagi kita susun. Pertama, mengenai bonus produksi. Kedua, mengenai pemanfaatan langsung dan yang terakhir mengenai pemanfaatan tidak langsung,” kata Rida di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut dia, peraturan ini sangat penting sebagai bentuk regulasi yang mengatur tata kelola, aturan main, segala hal sumber daya energi khususnya energi baru terbarukan. Dengan begitu, potensi energy ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin sebagaimana sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.

“Rancangan peraturan ini nyaris mendekati tahap akhir. Nantinya, kemungkinan ada skenario bahwa bonus produksi untuk pemerintah akan dikurangi,” tuturnya.

Ia mengatakan berdasarkan Undang-unang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, 34 persen dari bagi hasil merupakan bagian pemerintah. Dalam undang-undang tersebut, ia mengatakan ternyata ada klausa yang berbunyi, jika ada pungutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang tersebut maka semuanya akan masuk kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“PLN berarti masuknya ke masyarakat. Itu akan mendapat jatah bagi hasil. Namun begitu, bagi hasilnya itu tidak untuk menaikkan harga panas bumi ke masyarakat. Itu tidak bagus. Maka kemudian yang dipilih adalah bonus produksi tetap diambil, tetapi diambilkan dari porsi pemerintah pusat yang selama ini disiapkan,” ujarnya. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.