Kamis, April 25, 2024

Pemerintah Kembangkan Parkir Meter Mengurangi Parkir Liar

ilustrasi : Seniman pantomin memperagakan penggunaan mesin sistem layanan parkir meter di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/6). Dishubkominfo Tangerang Selatan mulai melakukan ujicoba penggunaan mesin parkir meter di lima titik lahan parkir untuk mengurangi kebocoran perolehan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran/ ANTARA FOTO/Arie Wahyudi.
ilustrasi : Seniman pantomin memperagakan penggunaan mesin sistem layanan parkir meter di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/6). Dishubkominfo Tangerang Selatan mulai melakukan ujicoba penggunaan mesin parkir meter di lima titik lahan parkir untuk mengurangi kebocoran perolehan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran/ ANTARA FOTO/Arie Wahyudi.

Pertumbuhan jumlah kendaraan baik mobil maupun sepeda motor di Indonesia tidak diimbangi dengan lahan pakir yang memadai. Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menyediakan jasa lahan pakir dengan memanfaatkan badan jalan. Kondisi tersebut tentu memicu terjadinya kemacetan di jalan raya.

Larangan akan parkir liar sesungguhnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Keberadaan parkir liar ini memang sudah menyebar hampir di seluruh kota-kota besar  yang berada di Indonesia.

Melihat parkir liar yang tersebar, pemerintah tidak hanya berdiam diri saja, mulai dari razia parkir liar hingga menerapkan sistem parkir meter yang telah diuji coba ke masyarakat  di kawasan Braga Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2013. Sebanyak lima unit parkir meter dan pakaian baru petugas parkir diujicobakan. Jalan Braga Bandung menjadi lokasi mesin parkir prabayar pertama di Indonesia.

Setelah  diujicobakan, sistem itu efektif menekan kebocoran pendapatan parkir, kemacetan lalu lintas dan tak memiliki kendala berarti dalam pengoperasiannya. Pemerintah Kota Bandung pun sedang melakukan tender pengoperasian lebih banyak alat parkir prabayar oleh swasta karena uji coba dinilai berhasil. Parkir meter juga dinilai mengehemat pengeluaran biaya dan tempat untuk membangun gedung parkir.

“Kita kan tidak bisa nambah jalan. Ini untuk antisipasi makin bertambahnya jumlah kendaraan di Bandung yang begitu pesat, 16 persen tiap tahun penambahannya, ” ungkap Kadishub Kota Bandung, Prijo Soebiandono.

Melihat keberhasilan pengujian parkir meter di Bandung tersebut, kota-kota besar di Indonesia lainnya yang memiliki permasalahan yang sama mengikuti pembuatan proyek tersebut.

Cara menggunakan parkir meter yaitu pertama, pengguna harus memencet tombol jenis kendaraan pada mesin, lalu mengisi nomor polisi kendaraan. Setelah itu pengguna harus memasukkan uang koin untuk ongkos parkir ke mesin. Biaya parkir sepeda motor setiap jam Rp 2.000 dan mobil setiap jam Rp 5.000. Masukkan koin Rp 500 berwarna kuning dan putih atau koin Rp 1.000  yang tipis kemudian menekan tombol oke.

Bila uang yang dibayarkan pengguna pada awal parkir lebih sedikit dibandingkan dengan ongkos yang harus dibayar sesuai lama parkir maka pengguna harus membayar kelebihan jam tersebut. Kontrol terdapat pada struk. Pada saat pemilik kendaraan keluar dari ruang parkir dia harus menunjukkan struk kepada petugas parkir, sehingga akan ketahuan lama parkirnya kemudian dikonversi ke tarif berdasarkan jenis kendaraannya.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.