Minggu, Mei 5, 2024

Pemerintah Juga Harus Bersikap Tegas Kepada PT Freeport

Pekerja melintas berlatarbelakang pegunungan Jayawijaya di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). SVP Geoscience & Technical Services Division PT Freeport Indonesia (PTFI) Wahyu Sunyoto menyatakan, dari ketiga tambang bawah tanah yang sedang dibangun Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave merupakan tambang yang paling besar menghasilkan produksi cadangan, yakni sebanyak 999,6 juta ton. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pekerja melintas berlatarbelakang pegunungan Jayawijaya di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). SVP Geoscience & Technical Services Division PT Freeport Indonesia (PTFI) Wahyu Sunyoto menyatakan, dari ketiga tambang bawah tanah yang sedang dibangun Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave merupakan tambang yang paling besar menghasilkan produksi cadangan, yakni sebanyak 999,6 juta ton/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pemerintah diminta bersikap tegas kepada perusahaan pertambangan baik di sektor minyak dan gas (migas) maupun mineral dan batu bara (minerba) untuk tidak memperpanjang masa kontrak yang akan segera habis.

Direktur Central for Indonesian Resources Strategic Studies, Budi Santoso mengatakan saat ini sikap tegas pemerintah diperlukan untuk unjuk keberanian. Yakni dengan tidak memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis masa kontraknya pada 2021.

Menurut dia, saat ini sikap tegas pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut merupakan waktu yang tepat. Terlebih belum lama pemerintah telah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dengan pertambangan sektor migas yakni PT Total E&P Indonesie.

“Ini momen penting bagi bangsa, untuk itu pemerintah agar menunjukkan kemampuannya. Artinya, sikap tegas pemerintah seharusnya tidak hanya ditujukan pada PT Total E&P Indonesie, namun hal yang serupa seharusnya juga berlaku kepada PT Freeport Indonesia,” kata Budi di Jakarta.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan tidak diperpanjangnya kontrak PT Freeport Indonesia,  pemerintah supaya membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru. Hal tersebut perlu dilakukan agar kegiatan pertambangan bisa tetap berjalan. Atau pemerintah bisa mengalihkan pengelolaan tambang kepada BUMN pertambangan yang ada.

“Pembentukan BUMN baru masih cukup waktu hingga kontrak PT Freeport berakhir pada 2021. Kalau memang prosesnya dipandang terlalu rumit, pemerintah bisa memilih salah satu atau beberapa BUMN sektor pertambangan. Masih ada cukup waktu tersisa untuk mempersiapkan diri mengambil alih aktivitas pertambangan tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, pengambilalihan kegiatan pertambangan PT Freeport sangat mungkin dilakukan, karena saat ini para pekerja di perusahaan tersebut mayoritas adalah warga Indonesia. Hal inilah yang menjadi modal kuat untuk mengambil alih pengelolaan tambang tersebut.

“Apalagi jabatan top leader di PT Freeport sekarang ini semuanya sudah dipegang orang Indonesia,” ujar Budi. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.