Jumat, April 19, 2024

Pemerintah Akan Lelang 27 Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi

Kamojang Unit 5 yang berkapasitas 1 x 35 MW di Garut, Jawa Barat, Minggu (5/7). Proyek PLTP Kamojang unit 5 ini menjadi salah satu targert perantara (milestone) penting Pertamina untuk masuk ke era bisnis panas bumi dengan menggenjot pertumbuhan kapasitas pembangkit litrik panas bumi menjadi 1.026 MW hingga 2019. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/asf/aww/15.
Kamojang Unit 5 yang berkapasitas 1 x 35 MW di Garut, Jawa Barat, Minggu (5/7). Proyek PLTP Kamojang unit 5 ini menjadi salah satu targert perantara (milestone) penting Pertamina untuk masuk ke era bisnis panas bumi dengan menggenjot pertumbuhan kapasitas pembangkit litrik panas bumi menjadi 1.026 MW hingga 2019. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/asf/aww/15.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi menyatakan sebanyak 27 wilayah kerja pertambangan sedang menunggu untuk dilelang. Wilayah kerja itu tersebar di seluruh Indonesia.

“Yang sudah tercatat itu, ada 27 wilayah kerja pertambangan dengan total setara 1535 Megawatt yang akan dilelang,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (30/7).

Dia mengungkapkan, dari total 27 wilayah kerja tersebut, sebanyak lima wilayah akan dilelang pada 2015. Dengan potensi kapasitas sebesar 460 Megawatt. Langkah ini merupakan sebagai upaya pemanfaatan energi baru terbarukan.

Lima wilayah tersebut adalah Way Ratai di Lampung dengan rencana kapasitas sebesar 55 megawatt, Gunung Lawu di Jawa Tengah dengan kapasitas 165 MW, Kepahiang di Bengkulu 110 MW, Danau Ranau di Lampung dengan potensi kapasitas sebesar 110 MW dan Marana di Sulawesi Tengah dengan rencana kapasitasnya sebesar 20 MW.

“Untuk sementara baru ada lima wilayah kerja pertambangan yang akan dilelang. Pasalnya,   investor di bidang panas bumi jumlahnya masih terbatas baik di lingkup global maupun nasional. Yang sekarang saja misalnya, yang beroperasi operatornya itu-itu saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Rida, pelelangan wilayah kerja pertambangan mesti segera dilakukan. Dengan begitu, kegiatan produksi pemanfaatan panas bumi tidak terkonsentrasi pada satu atau dua pihak tertentu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk menarik minat investor dalam pembangunan energi terbarukan, pemerintah nantinya akan memberikan insentif melalui harga jual listrik yang menarik.

Itu seperti pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan kapasitas sampai dengan 10 Megawatt oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Harga pembelian listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga dari waduk, bendungan atau saluran irigasi diberikan tarif US$ 10,80 sen per kWh untuk tahun ke-1 hingga ke-8. Sementara, untuk tegangan rendah sampai dengan 250 kilowatt diberikan tarif US$ 13,00 sen untuk tahun yang sama saat pembangkit mulai beroperasi.

Sedangkan, harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air di sungai dengan kapasitas sampai 10 Megawatt adalah untuk tegangan menengah diberikan tarif 12,00 sen dolar AS atau Rp 1.200 per kWh untuk tahun yang sama. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.