Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah, sehingga keberadaannya tidak diakui.
“Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 01307 tahun 2015 tentang pemberian sanksi administratif terhadap PSSI, sehingga SK tersebut keberadaannya tidak diakui,” ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa.
Dalam putusannya hakim juga memerintahkan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut, selain membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277.000.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PSSI. Sebab, hakim menilai SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menteri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 18 April itu tidak memenuhi lima asas umum pemerintahan yang Baik, di antaranya melanggar asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar wewenang.
“Dalam menerbitkan surat keputusan pembekuan, tergugat telah melakukan tindakan di luar wewenang yang diberikan padanya,” kata hakim Ujang.
Sementara itu, soal ksepsi dari pihak kementerian Pemuda dan Olahraga yang di antaranya mempersoalkan “legal standing” La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai pihak yang tidak sah untuk mengajukan gugatan, hakim menilai bahwa La Nyalla telah sah menjadi Ketua Umum PSSI.
La Nyalla diangkat sebagai Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 menggantikan Djohar Arifin Husin melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 18 April lalu.
Dan meskipun kepemimpinan La Nyalla belum diakui secara resmi melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM, pihak PSSI telah melaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM mengenai pergantian kepengurusan di tubuh PSSI. Sehingga majelis hakim menilai PSSI sebagai induk organisasi sepak bola telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada pemerintah.
“La Nyalla Mahmud Mattalitti sah bertindak mewakili kepengurusan PSSI dalam mengajukan gugatan ini karena telah diangkat dalam KLB PSSI tanggal 18 April 2015, dan statusnya sebagai Ketua Umum juga telah diakui secara internasional oleh AFC dan FIFA,” ujar hakim Ujang.
Dengan demikian, Majelis Hakim menolak eksepsi Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk seluruhnya. (Antara)