Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah tidak memengaruhi proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Tidak ada masalah soal kebijakan BI untuk bertransaksi dengan rupiah. Memang untuk pelunasan biaya haji itu terbuka bisa menggunakan dolar AS dan rupiah,” katanya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pemerintah dan DPR menetapkan biaya haji setiap tahun dalam dolar karena lebih dari 95 persen penggunaan biaya haji itu dipakai di luar negeri, yaitu pembayarannya dengan mata uang dolar AS atau riyal Arab Saudi.
Akan tetapi, kalau ada jamaah yang ingin melunasi biaya haji dengan rupiah juga diperkenanakan sesuai kurs valuta asing yang berlaku di hari tersebut di bank penerima setoran. “Bagi mereka yang punya dolar bisa membayarnya menggunakan dolar. Bagi yang tidak punya, bisa bayar pakai rupiah, silakan bisa kedua-duanya” katanya.(ANTARA)