Kementerian Ketengakerjaan masih melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja dalam peristiwa kebakaran PT Mandom Indonesia Tbk di Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, 10 Juli lalu.
“Nanti pengawas-pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan peristiwa yang terjadi pada PT Mandom harus benar-benar menjadi pelajaran akan pentingnya penerapan keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja. “Ini harus betul-betul diperhatikan. Pelanggaran terhadap K3 ini adalah pidana,” katanya.
Sementara itu, dalam kasus kecelakaan kerja PT Mandom masih dibutuhkan pemeriksaan dan analisis lanjutan untuk mendalami penyebab dasar kecelakaan kerja. Selain itu dibutuhkan pula koordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya pemeriksaan TKP dan proses penyidikan.(ANTARA)