Rabu, April 24, 2024

Pekerja Berpenghasilan Di Bawah 3 Juta Tidak Terkena Pajak

Ilustrasi: Seorang karyawan sedang menghitung uang Tunjangan Hari Raya yang didapat dari perusahaan tempatnya bekerja/ANTARA
Ilustrasi: Seorang karyawan sedang menghitung uang Tunjangan Hari Raya yang didapat dari perusahaan tempatnya bekerja/ANTARA

Mulai 1 Juli 2015, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan tidak lagi terkena pajak. Hal ini sesuai dengan keputusan dalam Peraturan Keuangan (PMK) mengenai perubahan pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

PTKP ini mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun. Adapun, 3 pertimbangan dalam kenaikan PTKP ini yakni karena adanya perlambatan ekonomi, untuk menaikan daya beli masyarakat dan menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum.

Melalui perubahan ini, pegawai yang gajinya per bulan sebesar Rp 3 juta atau kurang, tidak akan lagi dikenakan pajak. Sebagai contoh, jika ada pegawai perusahaan yang gajinya Rp 2,5 juta per bulan, maka pegawai tersebut tidak lagi dikenakan pajak. Artinya, pegawai ini dapat lebih menghemat setiap tahunnya karena tidak terkena wajib bayar pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun melalui keterangan persnya, turut mendukung langkah pemerintah untuk menaikkan PTKP ini. Menurutnya, rencana tersebut dapat membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk lebih banyak berbelanja, dibandingkan membayar pajak. Tidak hanya itu, hal ini juga dikatakan akan bermanfaat untuk meningkatkan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dan lapangan kerja.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Jumat (26/6) juga menyatakan bahwa kenaikan PTKP ini dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09%, konsumsi rumah tangga sebesar 0,07%, investasi sebesai 0,19% serta inflasi sebesar 0,04%.

Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Ayu Norita Wuryansari mengatakan, kenaikan PTKP ini dapat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai saat berbelanja. Namun, kenaikan PTKP ini juga dapat berimbas pada penurunan penerimaaan pajak penghasilan, apalagi jika kebijakannya nanti berlaku surut.

Sebelumnya, pemerintah juga telah berencana untuk menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk peralatan elektronik, rumah tangga, hingga tas dan pakaian merek terkenal. Aturan tersebut dibuat agar mendorong konsumsi masyarakat dan akan mulai diberlakukan pada 8 Juli 2015. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.