Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan tetap berhati-hati, menyusul dikeluarkannya kebijakan Bank Indonesia mengenai ketentuan pelonggaran besaran nilai uang muka kredit. Sebab, jika perbankan tidak hati-hati bukan tidak mungkin nantinya akan menimbulkan masalah baru.
“Perbankan harus tetap berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya. Sebab, tren rasio kredit bermasalah jumlahnya terus meningkat,” kata Kepala Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Sumatra Selatan, Achmad Darimi.
Menurut dia, kebijakan Bank Indonesia yang melonggarkan ketentuan Loan to Value atau besaran uang muka kredit berpeluang meningkatkan penyaluran kredit, terutama untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. Saat yang sama, hal ini juga berpotensi meningkatkan risiko kredit macet.
“Rasio kredit bermasalah trennya terus mengalami peningkatan sejak 2012. Itu terjadi terutama pada kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor,” katanya.
Dia mencontohkan, di wilayah Sumatera Selatan, misalnya, pada kuartal I 2015, penyaluran kredit kendaraan bermotor tumbuh sebesar 8,5% dari periode yang sama 2014. Namun, jika dibanding kuartal sebelumnya justru telah terjadi perlambatan, karena sebelumnya sempat menembus angka 13%.
Hal serupa juga terjadi pada kredit sektor properti yakni kepemilikan rumah, apartemen dan ruko. Yang tumbuh 4,5% dari periode yang sama tahun lalu. Atau lebih lambat dari pertumbuhan kredit pada kuartal sebelumnya yakni sebesar 5,11%.
Menyikapi hal tersebut, Achmad mengingatkan, bahwa kebijakan pelonggaran ini juga harus disikapi secara baik dan hati-hati oleh pihak perbankan. Jangan sampai lahirnya kebijakan ini justru menambah jumlah kredit bermasalah pada Kredit Kepemilikan Rumah dan kendaraan bermotor. Terlebih kondisi perekonomian saat ini sedang anjlok, sementara 2016 masih belum bisa diprediksi.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran ketentuan Loan to Value. Tujuannya untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan nasional. Pelonggaran tersebut ditujukan untuk kredit kepemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Dan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015.
Dalam pelonggaran aturan tersebut, uang muka untuk KPR diturunkan sebesar 10% untuk bank konvensional dan 5% untuk bank syariah. Sementara, uang muka kredit kendaraan bermotor turun 5%. Itu berlaku baik untuk bank konvensional maupun bank syariah. [*]