Rabu, Oktober 9, 2024

Novel Baswedan Penuhi Panggilan Polri

Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ()kanan usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/15
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ()kanan usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/15

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. Novel didakwa melakukan penganiayaan pada saat menjabat Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu tahun 2004.

Novel yang didampingi dua kuasa hukumnya tiba pukul 10.45 WIB.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulia Johani alias Aan.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi.

Pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan kejaksaan.

Pada Jumat, 1 Mei dini hari, Novel dijemput paksa di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh penyidik Bareskrim Polri. Polri beralasan penjemputan paksa dilakukan karena Novel telah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Kemudian Novel mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dirinya. Gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Zuhairi.

Penangkapan Novel disebut-sebut bagian dari kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah penetapan tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, yang akhirnya batal jadi Kapolri. Sejumlah komisioner KPK juga dihadapkan dengan pidana, mereka adalah Abraham Samad dituduh memalsukan dokumen dan Bambang Widjojanto dituduh menyuruh saksi member keterangan palsu pada pilkada Kotawaringin Timur 2010. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.