Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. Novel didakwa melakukan penganiayaan pada saat menjabat Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu tahun 2004.
Novel yang didampingi dua kuasa hukumnya tiba pukul 10.45 WIB.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulia Johani alias Aan.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi.
Pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan kejaksaan.
Pada Jumat, 1 Mei dini hari, Novel dijemput paksa di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh penyidik Bareskrim Polri. Polri beralasan penjemputan paksa dilakukan karena Novel telah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Kemudian Novel mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dirinya. Gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Zuhairi.
Penangkapan Novel disebut-sebut bagian dari kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah penetapan tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, yang akhirnya batal jadi Kapolri. Sejumlah komisioner KPK juga dihadapkan dengan pidana, mereka adalah Abraham Samad dituduh memalsukan dokumen dan Bambang Widjojanto dituduh menyuruh saksi member keterangan palsu pada pilkada Kotawaringin Timur 2010. (Antara)