Jumat, April 19, 2024

Moratorium PNS Berdampak Pada Kesediaan Guru

Ilustrasi sejumlah warga mengikuti upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional 2015 bersamaan dengan kunjungan Gerakan 1000 Guru Kupang di SD Inpres Aisio, Desa Nunusunu, Kabupaten TTS, NTT, Sabtu (2/5). Sebanyak 41 anggota gerakan 1000 guru Kupang dari berbagai kalangan merayakan peringatan hari pendidikan nasional di sekolah tersebut dengan membagi-bagikan alat tulis serta tas bagi siswa di sekolah tersebut. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Ilustrasi sejumlah warga mengikuti upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional 2015 bersamaan dengan kunjungan Gerakan 1000 Guru Kupang di SD Inpres Aisio, Desa Nunusunu, Kabupaten TTS, NTT, Sabtu (2/5). Sebanyak 41 anggota gerakan 1000 guru Kupang dari berbagai kalangan merayakan peringatan hari pendidikan nasional di sekolah tersebut dengan membagi-bagikan alat tulis serta tas bagi siswa di sekolah tersebut. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Belum lama ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan keterangan akan menunda seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2015. Penundaan tersebut didasarkan oleh beberapa lembaga pemerintah dan pemerintah daerah belum menyelesaikan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Sedangkan dalam keterangannya Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, keputusan pemerintah melakukan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) menyebabkan Indonesia mengalami krisis guru. Salah satunya di pelosok Jawa.

Menurut situs resmi CPNS2015.com, moratorium atau penundaan test PNS sendiri tidak terjadi di semua daerah. Daerah yang terkena moratorium tes CPNS 2015 hanya daerah yang telah menggunakan lebih dari 70% total anggaran yang ada pada setiap daerah, yang akan melakukan perekrutan tes CPNS 2015.

Dalam laman resmi Kemendiknas.go.id dijelaskan bahwa, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sejumlah kebijakan tuntaskan persoalan kelebihan guru. Dalam keterangan tersebut dituliskan jumlah guru yang tidak merata, termasuk rasio antara jumlah guru dan siswa yang berlebih menyebabkan berbagai persoalan di lapangan. Persoalan itu misalnya, tidak terpenuhinya kewajiban 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak dibayarkannya tunjangan profesi guru (TPG).

Pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, setelah dua peraturan yang pernah ada tidak berjalan dengan baik. Peratuan itu dibuat, salah satunya, dalam rangka penataan dan pemerataan guru. Dalam peraturan itu disebutkan, bagi guru yang dipindah ke sekolah lain dalam rangka pemenuhan penataan dan pemerataan guru, maka ia tetap diberikan tunjangan, meski mengajar tidak sesuai dengan sertifikatnya.

Peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Namun menurut Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah,itulah solusi yang dapat diberikan Kementerian untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan tanpa solusi, guru yang tidak mengajar tetap menerima gaji sehingga hanya akan menjadi beban negara. Sementara jika mengangkat guru baru, berarti beban negara semakin besar, karena akan ada dua pembiayaan.

Sedangkan menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan jumlah PNS Indonesia saat ini sebanyak 4.375.009 orang. Dari data tersebut terdapat 1.765.410 orang atau 40,35 persen adalah PNS yang berprofesi sebagai guru. PGRI menyatakan tahun 2015 Indonesia masih kekurangan sekitar 400 ribu guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah dasar khususnya di wilayah terpencil.

Keberadaan guru honorer saat ini cukup membantu kekurangan guru, namun gaji sebesar Rp 150 ribu per bulan yang diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah untuk guru honorer menjadi permasalahan baru. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistyo menegaskan bahwa pengangkatan PNS dan pemberian upah layak bagi guru honorer adalah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah secepatnya, supaya tidak menghambat program pendidikan di Indonesia.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.