Banyak pihak pro dan kontra dengan keberadaan gojek. Meski demikian PT Go-Jek Indonesia akan menjalin kerja sama dengan PT Transjakarta terkait aplikasi Go-Jek yang sedang ramai dibicarakan akhir-akhir ini.
Gojek hingga kini masih dipermasalahkan keberadaannya karena bertentangan dengan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22/2009, tentang Ketentuan Angkutan Umum Orang dan Barang, yang mengatur sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang.
Belum berhenti di situ, keberadaan gojek juga ditentang oleh pihak organda dan ojek pangkalan. Berbagai ancaman dilakukan pihak ojek pangkalan karena kehadiran gojek mengurangi pendapatan mereka. Di daerah tertentu bahkan dipasang spanduk yang berisi gojek dilarang melewati daerah tersebut. Ada juga pengendara gojek lain yang diancam akan dipukuli jika mengambil penumpang dekat pangkalan.
Dari bermacam penolakan yang terjadi, ternyata tidak membuat pemerintah khusunya Gubernur Jakarta Basuki Tjahya Purnama atau Ahok untuk membatalkan kerja sama dengan PT. Go-Jek Indonesia terkait penambahan informasi mengenai Transjakarta dalam aplikasi gojek.
Seperti dilansir laman resmi ahok.org, Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta), ANS Kosasih menyampaikan, pihaknya akan segera membuat MoU atau nota kesepahaman dengan Go-Jek. Bila MoU itu sudah terlaksana, nantinya dalam aplikasi Go-Jek akan terdapat aplikasi bernama Go Busway, yang bisa mengetahui posisi bus Transjakarta.
Dalam web resmi Ahok.org juga dijelaskan bahwa aplikasi tersebut nantinya juga bisa untuk menyambung bila hendak naik Go-Jek, setelah turun dari bus. Dengan demikian, maka Go-Jek pun sudah menunggu di JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) terdekat. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk pelayanan Transjakarta kepada penggunanya dan merupakan bagian dari passenger information system atau sistem informasi penumpang yang sedang dibuat di Transjakarta. Rencananya, nota kesepakatan dengan GoJek tersebut dapat ditandatangani bulan ini.
Namun menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono pihaknya masih mengamati perkembangan gojek di lapangan. “Kita mendengar saja perkembangan di masyarakat seperti apa, yang jelas Kemenhub menjalankan Undang-undang,” katanya.[*]