Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperbolehkan para pegawai negeri sipil atau PNS di daerah menerima bingkisan Hari Raya Lebaran.
“Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki, selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS,” ujar Yuddy kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis malam.
Yuddy melanjutkan, penerimaan bingkisan itu bergantung kepada hati nurani masing-masing pejabat pemerintah.
“Yang penting hadiah itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah,” katanya.
Namun begitu, ia mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan bahwa pejabat hanya bisa menerima bingkisan dengan nilai tidak lebih dari Rp1 juta. “KPK ‘kan sudah beri arahan,” ujarnya.
Sementara di kesempatan yang sama, Yuddy juga memberikan tanggapannya tentang isu perombakan kabinet.
“Saya tidak terpengaruh tentang ‘reshuffle’. Yang berhak memberikan penilaian kepada jajaran kabinet adalah Presiden Joko Widodo, bukan para pengamat atau pihak lain yang cuma bisa berandai-andai,” tuturnya.
“Saya bersyukur sudah dipilih menjadi menteri. Itu sudah lebih dari cukup,” katanya. (Antara)