Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pihaknya tidak melakukan pembatasan penjualan tiket kapal laut. Ia menegaskan hanya melakukan pembatasan penumpang berdasarkan kelaikan kapal laut.
Ia tetap memberlakukan dispensasi atau penambahan jumlah penumpang sesuai dengan yang diajukan oleh perusahaan pelayaran. Hanya saja, pihaknya memperketat persyaratan pemberian dispensasi sesuai dengan kelaikan kapal yang mengajukan penambahan jumlah penumpang saat lebaran. “Seperti kapal Pelni, daya tampung 500 orang, kemudian mengajukan penambahan menjadi 750 orang, ini masih wajar,” katanya.
Kalau tahun sebelumnya, kata dia, kapal yang seharusnya berkapasitas 500 orang, bisa diisi hingga 2.000 orang, kalau hal tersebut dibiarkan, akan membahayakan penumpang. “Jadi intinya kita membatasi jumlah penumpang berdasarkan kelaikan kapal,” katanya.
Arus mudik di pelabuhan Trisakti hingga H-2 lebaran Idul Fitri masih banyak yang belum terangkut, bahkan ratusan penumpang belum bisa mendapatkan tiket. Hal tersebut antara lain karena, adanya pengurangan jumlah penjualan tiket yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan pelayaran.(ANTARA)