Kamis, Mei 2, 2024

Masyarakat Bisa Laporkan Kenaikan Harga Tiket yang Lampaui Tarif Batas Atas

Ilustrasi petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tegal memeriksa kondisi ban bus di Terminal Tegal, Jawa Tengah, Kamis (25/6).  Dishubkominfo Tegal memeriksa kondisi fisik, pengamanan darurat dan surat kelayakan jalan bus untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat menjelang Lebaran/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ilustrasi petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tegal memeriksa kondisi ban bus di Terminal Tegal, Jawa Tengah, Kamis (25/6). Dishubkominfo Tegal memeriksa kondisi fisik, pengamanan darurat dan surat kelayakan jalan bus untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat menjelang Lebaran/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengantisipasi kenaikan tarif angkutan umum khususnya transportasi darat saat mudik Lebaran tahun ini. “Kalau penumpang menemukan kenaikan harga tiket melampaui tarif batas atas, laporkan pada kami,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono dalam diskusi kesiapan transportasi darat dalam mudik Lebaran, Rabu (1/7) di Jakarta.

Tarif batas atas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57/2014. Meski telah diatur, kepemilikan bus yang masih secara pribadi membuat pemerintah sulit untuk mengatur kenaikan tarif.

Laporan Kementerian Perhubungan pada 2014 mencatat 18 perusahaan bus yang terbukti menaikkan tarif melebihi batas atas. Jumlahnya terus meningkat dibanding tahun 2013 tercatat 16 perusahaan bus.

Kenaikan tarif batas atas ini juga menunjukkan lemahnya regulasi mengenai penetapan tarif pada angkutan umum. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai pelanggaran tarif batas atas tersebut. “Selain harga yang tinggi, banyak operator bus yang meminta uang tambahan dengan alasan tingginya operasional,” ujarnya.

Menurut data Litbang Kementerian Perhubungan, sebanyak 40% dari rata-rata penghasilan per bulan masyarakat digunakan untuk transportasi. Sementara menurut Bank Dunia, maksimal pengeluaran seseorang untuk transportasi hanya 10% dari penghasilan per bulan. Angka tersebut menunjukkan masyarakat masih belum mendapatkan fasilitas transportasi umum yang ideal.

Selain itu, kualitas bus juga tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Hal tersebut tercermin dari hasil inspeksi Kementerian Perhubungan sepanjang Juni 2015 di 6 terminal. Hasilnya sebanyak 48% bus tidak layak jalan karena kondisi ban serta rem yang tidak layak.

Buruknya transportasi umum berimbas kepada penurunan jumlah transportasi umum. Masyarakat Transportasi Indonesia mencatat hingga 2013, sebanyak 30 juta orang menggunakan transportasi umum di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut turun 5% dibanding tahun sebelumnya.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.