Senin, Oktober 14, 2024

Mahfud MD Minta Pemerintah Cegah Politik Dinasti

Mantan Ketua MK Mahfud MD (tengah) bersama (dari kiri-kanan) Wartawan Senior Daud Sinjal, Budayawan Jaya Suprana, Romo Sandiawan Sumardi, Pengamat Militer Salim Said, serta Ekonom Rizal Ramli yang tergabung dalam Paguyuban Punakawan memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/6). Pertemuan dengan tokoh berbagai latar belakang itu membicarakan masalah aktual bidang politik, pemerintahan, sosial budaya, serta bidang hukum sebagai masukan untuk Presiden Joko Widodo dalam menjalankan pemerintahan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Mantan Ketua MK Mahfud MD (tengah) bersama (dari kiri-kanan) Wartawan Senior Daud Sinjal, Budayawan Jaya Suprana, Romo Sandiawan Sumardi, Pengamat Militer Salim Said, serta Ekonom Rizal Ramli yang tergabung dalam Paguyuban Punakawan memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/6). Pertemuan dengan tokoh berbagai latar belakang itu membicarakan masalah aktual bidang politik, pemerintahan, sosial budaya, serta bidang hukum sebagai masukan untuk Presiden Joko Widodo dalam menjalankan pemerintahan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta pemerintah menyusun peraturan yang memuat sanksi bagi calon kepala daerah yang terbukti menggunakan fasilitas negara melalui petahana untuk memuluskan pencalonan pilkada.

“Menurut saya, pemerintah bisa membuat Peraturan Pemerintah sebagai panduan untuk melaksanakan itu. Bahwa apabila calon kepala daerah menggunakan kedudukan petahana untuk mengambil keuntungan, maka bisa dibatalkan pencalonannya dalam pilkada,” kata Mahfud di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Mahfud mengatakan dengan PP tersebut akan ada panduan bagi MK maupun pengadilan umum dalam menangani sengketa pilkada. Selama ini, MK kesulitan menangani sengketa yang diajukan oleh pasangan calon kalah di pemilihan.

“Kalau dulu MK memegang panduan meskipun semuanya harus terbukti dulu, tidak bisa dibatalkan karena punya pedoman yang harus signifikan lalu pembuktiannya menunggu pidana. Kalau ada PP yang mengatur seperti itu ya lebih gampang penerapannya di MK maupun pengadilan umum,” katanya.

Putusan MK yang membatalkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota terkait kerabat petahana tidak boleh mencalonkan diri, Mahfud menilai langkah MK sudah tepat dalam menjaga hak konstitusional warga negara.

“Menurut saya, putusan MK ini sudah sangat tepat bahwa tidak boleh keluarga pejabat itu dilarang menjadi calon kepala daerah. Karena bisa jadi dia punya kapasitas yang lebih bagus dari yang akan diganti,” kata Mahfud ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 diatur mengenai hak setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

“Maka tidak boleh ada larangan itu dan MK sudah benar memutuskan itu. Karena di dalam UUD 1945 itu disebut hak setiap orang, bukan setiap keluarga,” jelasnya.

Hari ini, MK telah mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Permohonan uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada yang melarang hubungan kekerabatan petahana untuk mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2015. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.