Pemerintah berjanji akan mendukung penambahan jumlah Perguruan Tinggi Negeri. Pengadaan PTN tersebut rencananya akan dilakukan dengan mendirikan perguruan tinggi baru maupun mengalihkan stastus perguruan tinggi swasta yang sudah ada.
Berdasarkan Survei United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), Indonesia hampir menempati posisi terendah terhadap kualitas pendidikan di negara-negara berkembang di Asia-Pasifik, peringkat 10 dari 14 negara.
Adapun janji pemerintah untuk mendukung perguruan tinggi baru dengan alasan mengatasi beragam persoalan yang ada tampaknya harus dipikirkan kembali. Apakah dengan janjinya mendukung program perguruan tinggi baru akan memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada, atau mungkin akan memunculkan permasalahan baru?
Dari data grafik jumlah PTN yang ada di situs resmi dikti.go.id, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 366 PTN. Berdasarkan data yang diambil melalui laman perpustakaan.bappenas.go.id, dari jumlah tersebut ada beberapa PTN memiliki hak yang berbeda. Di antaranya, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Institut Pertania Bogor dan lain-lain.
Penerimaan hak yang berbeda oleh PTN di atas, didasarkan oleh Konsekuensi dari adanya perubahan status hukum yang tadinya PTN badan layanan umum (BLU) mejadi PTN badan hukum (BH).
Menurut data yang dilansir mwaum.ui.ac.id, munculnya liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia mulai termanifestasi pada kebijakan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah, satunya Peraturan Pemerintah (PP) 152/2000.
Dalam situs tersebut dijelaskan UI sebagai BHMN ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 152/2000 karena dianggap telah mampu mengembangkan kemandirian secara otonom. Artinya, segala penyelenggaraan pendidikan tinggi, kekayaan dan pegawai universitas tidak lagi menjadi tanggungan negara. Bukan hanya persoalan itu, masih banyak persoalan yang harus diperbaiki sebelum berencana menambah jumlah PTN baru.
Dalam situs resmi milik Mantan Ketua DPR-RI Marzukialie.com, mengungkapkan bahwa ada enam masalah pada perguruan tinggi yaitu, problem relevansi dan mutu yang belum menggembirakan, belum memadainya fasilitas pendidikan, efektivitas pendidikan terkait sumber daya manusia yang dihasilkan oleh pendidikan, mahalnya biaya pendidikan, pengangguran terdidik dan link and matchantara pendidikan tinggi dan kebutuhan akan sumberdaya manusia di lapangan kerja.[*]