Selasa, Oktober 8, 2024

Kredit Macet Perbankan Naik

Ilustrasi: Seorang pegawai Bank swasta Nasional sedang melayani seorang nasabah yang sedang mengajukan kredit/ANTARA
Ilustrasi seorang pegawai bank swasta nasional sedang melayani seorang nasabah yang sedang mengajukan kredit/ANTARA

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan terdapat kenaikan terhadap rasio kredit macet perbankan. Hal tersebut diketahui setelah lembaga tersebut terus melakukan pemantauan terhadap perbankan secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad, mengungkapkan kenaikan kredit macet terjadi pada sektor pertambangan, konstruksi dan perdagangan. Tercatat per April 2015, rasio kredit macet pertambangan sebesar 3.35% atau senilai Rp 4,47 triliun. Kemudian konstruksi sebesar 5,50% atau senilai Rp 8,43 triliun, dan rasio terakhir perdagangan sebesar 3,58% atau senilai Rp 26,20 triliun.

“Perbankan yang mengalami tekanan pada rasio kredit bermasalah akan diawasi oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan ini diperlukan agar kredit macet yang terjadi pada bank tersebut tidak membengkak,” kata Muliaman di Jakarta.

Menurut dia, menyikapi hal tersebut, perbankan harus melakukan pembenahan dalam memanajemen risiko kredit macet. Karenanya, perbankan harus memiliki skema dalam memberikan kreditnya kepada nasabah. Yaitu dengan membentuk biaya provisi. Selain itu, perbankan juga mesti selektif dalam memberikan kredit kepada nasabah.

Sementara Ketua Ikatan Bankir Indonesia, Zulkifli Zaini, mengungkapkan penyaluran kredit perbankan mengalami perlambatan sebesar 8% dalam tiga bulan pertama di 2015. Itu terjadi karena suku bunga kredit yang masih tinggi. Itu sebabnya, perbankan harus waspada terhadap potensi adanya kredit macet.

Dia menjelaskan, kondisi melambatnya ekonomi membuat Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan makro prudensial menerapkan kebijakan moneter ketat. Suku bunga acuan atau BI rate tetap dipertahankan tinggi di angka 7,5%. Dengan penetapan suku bunga tinggi ini, perbankan harus memastikan nasabahnya masih tetap bisa membayar kreditnya agar tingkat kredit macet tetap terjaga.

“Ada beberapa debitur yang kesulitan karena kenaikan suku bunga. Ada debitur yang selesai masa bunga saat promosi, tahap awal rendah, tahun ketiga kembali ke bunga normal, debitur-debitur ini mengalami kesulitan. Dalam hal ini bank harus cepat antisipasi dengan restrukturisasi sehingga angsuran disesuaikan dengan kemampuan membayar,” kata Zyulkifli. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.