Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi atas terobosan Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawal proses pelaksanaan pemilihahan kepala daerah serentak yang berkualitas. Akan tetapi, pelaksanaan pilkada serentak tidak dapat diubah meski BPK memberikan sejumlah catatan.
“Yang pasti pilkada serentak insya allah, siap dilaksanakan oleh teman-teman KPU di daerah. Sebab Pilkada merupakan amanah undang-undang. Jadi semua pihak perlu mengawal proses ini,” kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa (14/7).
Seperti diketahui, BPK memberikan 10 catatan terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Ke-10 catatan tersebut disampaikan anggota BPK, Agung Firman Sampurna saat bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Ferry mengatakan temuan-temuan BPK tersebut, ada beberapa hal yang memang sudah terlaksana seperti tahapan, jadwal dan program; Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Namun, ia tak membantah bahwa tahapan pilkada perlu pengawalan oleh semua sumber daya manusia yang ada agar tahapan berjalan optimal.
“Tentunya, temuan BPK menjadi perbaikan dalam proses pelaksanaan Pilkada yang lebih baik, terutama dalam pengelolaan SDM dan pengelolaan keuangan pilkada,” kata Ferry.
Selain itu, soal penyediaan anggaran Pilkada belum sesuai dengan ketentuan. Dia menjelaskan, proses penganggaran itu tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan permendagri sebagai acuan anggaran pemerintah daerah dan DPRD.[*]