Selasa, Oktober 8, 2024

KPU Kaji Pengunaan Teknologi untuk Verifikasi Ijazah Kandidat

Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) dan Menristek Dikti Mohamad Nasir (kiri) berjabat tangan seusai penandatanganan nota kesepahaman di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7). KPU dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menandatangani nota kesepahaman verifikasi ijazah calon kepala daerah dalam rangka Pilkada serentak 2015. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) dan Menristek Dikti Mohamad Nasir (kiri) berjabat tangan seusai penandatanganan nota kesepahaman di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7). KPU dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menandatangani nota kesepahaman verifikasi ijazah calon kepala daerah dalam rangka Pilkada serentak 2015. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Komisi Pemilihan Umum menyatakan pihaknya sedang mengkaji penggunaan teknologi informasi dalam pemilihan umum di Indonesia. Penggunaan itu terkait dengan verifikasi ijazah para calon kepala daerah dalam pilkada serentak.

“Kami sedang melakukan kajian komprehensif mengenai penggunaan teknologi informasi dalam pemilu. Pada bulan November 2015 diharapkan bisa selesai dan disosialisasikan kepada semua pihak yang terlibat,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPU dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/7)

Dia mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus terkait hal tersebut. Beberapa hal yang masuk dalam kajian itu di antaranya mengenai jenis teknologi apa yang akan dipakai, bagaimana cara memakainya, landasan hukum serta bagaimana penerimaan publik terhadap kebijakan tersebut.

“Ini sudah saya bicarakan dengan Menristek Dikti Muhammad Nasir. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” kata Husni seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Menristek Dikti Muhammad Nasir pun menyambut baik usaha KPU tersebut. Dia mengatakan penggunaan teknologi informasi dalam pemilu bisa menghemat 60-70% keuangan negara.

Hal tersebut karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana untuk pembuatan undangan dan surat suara. “Tinggal menggunakan KTP, lalu cetak sidik jari, lalu memilih dengan meng-klik. Semua serba otomatis,” kata Nasir.

Selain itu, lanjut dia, dengan menggunakan teknologi informasi, hasil pemilu bisa diketahui dengan cepat, yaitu hanya satu hari. Nasir mengatakan, Indonesia siap jika hal ini jadi dilakukan.

Indonesia sudah siap secara teknologi yang bisa dikerjakan oleh BPPT. Namun, dia mengatakan penggunaan teknologi informasi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena terkendala undang-undang

“Harusnya memang ada revisi undang-undang. Kita lihat saja bagaimana hasil kajian dari KPU yang akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Nasir.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.