Rabu, Mei 8, 2024

KPK Terima 63 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran

Ilustrasi/Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi empat pimpinan KPK (kiri-kanan) Adnan Pandu Pradja (kiri), Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Ilustrasi/Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi empat pimpinan KPK (kiri-kanan) Adnan Pandu Pradja (kiri), Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 63 laporan gratifikasi Idul Fitri.

“Tahun ini kami terima laporan gratifikasi total berjumlah 63 orang yang berasal dari 1 anggota legislatif, 24 eksekutif, 8 orang dari lembaga negara dan 30 orang dari BUMN/BUMD,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Jumlah itu menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu 66 pelapor.

“Pemberian berbentuk cinderamata, elektronik, pakaian, sarung, mukena, batik, dasi, pulpen, lukisan, bunga, kosmetik, fasilitas transportasi, akomodasi,” kata Pandu.

Pada tahun lalu, periode 15 Juli hingga 3 Agustus gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp29,3 juta, US$15,2 ribu dan barang senilai Rp15.030.000. Tahun ini, jumlahnya belum diakumulasi

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawandan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.

Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana, wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang lebih membutuhkan dan melaporkan kepada masing-masing instans disertai pejelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahnnya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.